Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Alasan Pengendara Moge Tak Ditahan Padahal Sebabkan Seorang Ibu Tewas usai Ditabrak dari Belakang

Kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang ibu pengendara motor, Diketahui pengendara moge yang menabrak korban sudah ditetapkan tersangka.

Editor: Glendi Manengal
Facebook @ Iman Kapten
Kecelakaan maut seorang wanita tewas di tempat tertabrak pengendara moge 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang ibu pengendara motor.

Diketahui pengendara moge yang menabrak korban sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun walaupun sudah jadi tersangka, penabrak tidak ditahan karena ada suatu alasan.

Baca juga: Raih Medali Olimpiade Tokyo, Pegadaian Apresiasi Greysia Polii Cs dengan Emas 3 Kg

Baca juga: Ingin Miliki Kesaktian Tongkat Soekarno, Konglomerat Tewas Mengenaskan di Tangan Dukun Mantan Artis

Korban tewas dan pengendara moge yang terlibat kecelakaan maut. (Facebook @Iman Kapten)

Pengendara motor gede (moge) berinisial AS (17) masih belum ditahan terkait kasus kecelakaan maut di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), meski sudah ditetapkan jadi tersangka.

Kanit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama mengatakan pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. 

Pengemudi moge terbukti lalai dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

"Jadi dari bukti yang sudah kami kumpulkan lengkap yaitu dua buah CCTV dari hasil penyelidikan kami melihat bahwa pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur mengambil lajurnya si pengendara Honda Beat tersebut," kata Nanda di Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (3/8/2021).

"Kemudian yang kedua pengendara moge tersebut lalai atau tidak memperhatikan sekeliling ketika melakukan perpindahan lajur," sambungnya.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Nanda menjelaskan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pengendara moge tersebut. 

Sebab, sang pengendara moge terkategori usia anak hingga proses hukum yang berjalan menggunakan sistem peradilan anak di bawah umur.

"Karena statusnya anak di Undang-Undang sistem peradilan anak, bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," ungkapnya.

Seperti diberitakan, insiden kecelakaan maut tersebut terjadi pada Minggu, 1 Agustus 2021 pagi di ruas Jalan Boulevard Bintaro. 

Insiden yang terekam oleh kamera CCTV itu memperlihatkan seorang wanita pengendara motor matic berinisial H (50) ditabrak oleh AS yang kala itu sedang memacu kuda besinya dengan kecepatan penuh. 

Kencangnya moge yang menghantam motor matic tersebut membuat H terpelanting hingga beberapa meter ke depan. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved