Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun

Sosok Akidi Tio Ternyata Bukan Konglomerat Indonesia, PPATK Belum Temui Ada Transaksi Rp 2 Triliun

Menjadi pertanyaan besar jika seseorang yang kemampuannya diragukan namun memberikan dana sumbangan untuk penanganan pandemi sebesar Rp 2 triliun

Editor: Finneke Wolajan
Foto Istimewa
Wasiat Akidi Tio, Minta Anak-anak Sumbang Uang Tabungan untuk Warga saat kondisi sulit. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Akidi Tio ternyata bukan konglomerat Indonesia, heboh sumbangan Rp 2 triliun

Sosok anak Akidi Tio, Heriyanti dan suaminya, Rudi Sutadi kini tengah menjadi sorotan karena Hoaks sumbangan Rp 2 triliun

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Dian Ediana Rae lantang menyebut Akidi Tio bukanlah konglomerat Indonesia.

Menjadi pertanyaan besar jika seseorang yang kemampuannya diragukan namun memberikan dana sumbangan untuk penanganan pandemi sebesar Rp 2 triliun.

“Coba saja tanya kepada kita semua, mungkin teman-teman ada yang mengetahui. Apakah Akidi Tio pernah masuk jajaran 10 besar majalah Forbes. Apakah pernah tercatat pembayar pajak terbesar. Itu kan sebenarnya mudah saja kita mencari kesimpulan,” kata Doktor Hukum Keuangan tersebut saat bincang dengan Tribun Network, Selasa (3/8/2021).

Dian menegaskan hal ini dapat dianggap sebagai ketidaksesuaian profil antar penyumbang dengan kondisi keuangannya.

“Memang perlu kita tuntaskan sehingga mendapatkan jawaban clear bagi masyarakat,” ucapnya.

Geger Sumbangan Rp 2 Triliun, Kepala <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ppatk' title='PPATK'>PPATK</a> Sebut <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/akidi-tio' title='Akidi Tio'>Akidi Tio</a> Bukan Konglomerat Indonesia
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae lantang menyebut Akidi Tio bukanlah konglomerat Indonesia. (Reynas/Tribunnews.com)

Dian juga telah memerintahkan jajarannya untuk memantau profil penyumbang fantastis atas nama keluarga pengusaha Akidi Tio kepada Polda Sumatera Selatan.

"Sebagai lembaga intelijen keuangan tentu saja insting saya bukan praduga tak bersalah. Kita instingnya praduga bersalah jadi kita selalu bersikap hati-hati tetapi sambil melihat ke faktor-faktor mencurigakan untuk memastikan bahwa segala sesuatu berjalan dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Adanya keterkaitan pejabat negara sebagai penerima sudah otomatis membuat PPATK harus langsung turun.

Hal itu guna memastikan kebenaran dana serta dari mana sumber dana itu mengalir.

“Kalau tidak turun malah menurut undang-undang kami PPATK bersalah," tukasnya.

Dian menuturkan bahwa masyarakat perlu memeroleh informasi sejelas-jelasnya mengenai aspek yang terkait perkembangan kabar ini.

"Kita sangat cepat begitu berita masuk kita langsung masuk juga melakukan analisa," ucap Dian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved