Surat Hasil Swab Palsu
HES Ditetapkan Tersangka Kasus Surat PCR Palsu, Terancam Dipecat Dari PNS
Oknum PNS Pemprov Sulut inisial HES telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Oknum PNS Pemprov Sulut inisial HES ibarat sudah jatuh tertimpah tangga.
Oknum PNS ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR, belakangan kasus hukum yang bergulir ditangani Polres Bitung ini pun mengancam karir HES sebagai PNS.
HES saat ini tercatat sebagai staf di Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Sulut.
Ia terancam kehilangan karirnya sebagai PNS namun tetap harus menanti hasil proses hukum hingga berbuah keputusan hukum tetap di pengadilan.
Aturan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam pasal 250, disebutkan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan hal-hal berikut:
Pertama, Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
kedua, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Ketiga,Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Keempat, Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Femmy Suluh, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulut membenarkan aturan tersebut.
"Kalau sudah ada keputusan final misalnya menjalani hukuman di atas 2 tahun, maka akan diberhentikan sebagai PNS," ujarnya.
Sesuai aturan manajemen ASN hak HES sebagai PNS akan ikut dipreteli buntut penetapannya sebagai tersangka.
"Kalau tersangka status PNS-nya diberhentikan sementara," kata dia.
Buntutnya HES hanya akan menerima 50 persen gajinya sebagai PNS.