Berita Sulut
Daya Beli Petani Sulut Makin Baik, NTP Juli 2021 Capai 108,65 Persen
Daya beli petani di Sulut membaik. Tren itu berlangsung sepanjang tahun 2021.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Daya beli petani di Sulut membaik. Tren itu berlangsung sepanjang tahun 2021.
Hal ini tercermin pada membaiknya Nilai Tukar Petani (NTP) di Sulut pada Bulan Juli 2021.
NTP Sulut pada Juli 2021 sebesar 108.65 persen. Angka itu naik 0,52 persen dibanding NTP Juni yang masih 108,09.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut, Asim Saputra menjelaskan, kenaikan NTP disebabkan oleh kenaikan indeks yang diterima petani (It) lebih cepat dibanding kenaikan Indeks yang dibayar petani (Ib).
Dimana, It mengalami kenaikan 0,83; sementara Ib naik hanya 0,31 persen.
"Sumbangsih terbesar kenaikan It adalah kenaikan harga ikan nila Tawar pada subsektor Budidaya Perikanan dan Tanaman Perkebunan Rakyat khususnya komoditi Cengkeh," kata Asim kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (03/08/2021).
Perubahan NTP selama tahun kalender 2021 sebesar 6,40 persen. Sedangkan NTP YoY (tahun ke tahun) naik menjadi 10,72 persen.
Sementara itu, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) juga mengalami kenaikan, yakni sebesar 0,72 persen, dari nilai 108,71 di bulan Juni menjadi 109,49 di bulan Juli.
NTP yang naik akan terasa dampaknya ketika biaya produksi petani masih lebih rendah dari pendapatan dari hasil produksinya.
NTP adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib) dan dinyatakan dalam persentase.
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat daya beli petani, dengan mengukur kemampuan tukar produk yang dihasilkan/dijual petani dibandingkan dengan produk yang dibutuhkan petani baik untuk proses produksi maupun untuk konsumsi rumah tangga petani.
Semakin tinggi NTP dapat diartikan kemampuan daya beli atau daya tukar (term of trade) petani relatif lebih baik dan tingkat kehidupan petani juga lebih baik.
Sementara, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) juga mengalami kenaikan, sebesar 1,42 persen, dari nilai 107,19 di Mei menjadi 108,71 di Juni.
NTUP diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Dimana, komponen Ib hanya terdiri dari Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM).