Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun

8 Jam Penuh Misteri, Kejanggalan Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun, Pernyataan Pejabat Polda Berbeda

Usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Heryanti dan suaminya nampak keluar dari Mapolda Sumsel menutup wajah dengan tangannya masing-masing

Editor: Finneke Wolajan
(Humas Polda Sumsel)
Proses penyerahan bantuan dana Rp 2 Triliun dari keluarga alm. Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Hoaks sumbangan Rp 2 triliun menghebohkan Indonesia 

Sempat terjadi kejanggalan ketika dua pejabat Polda Sumsel mengeluarkan pernyataan berbeda terkait status anak Akidi Tio, Heriyanti soal sumbangan Rp 2 triliun

Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro, yang menyebut Heriyanti sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan Hoaks sumbangan ini.

Sementara Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi membantah bahwa Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Lantas sebenarnya apa yang terjadi?

Heriyanti dijemput pihak Polda Sumsel sekitar pukul 13.00 WIB dan secara hampir bersamaan, dokter keluarga Profesor Hardi juga tiba di Polda Sumsel sekitar pukul 13.00 WIB.

8 Jam Penuh Misteri, Perubahaan Status <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/heriyanti' title='Heriyanti'>Heriyanti</a> hingga Gagalnya Pencarian Dana dari Bank Mandiri
Heriyanti Putri Akidi Tio bersama Suami, Rudi Sutadi,suaminya beserta anak laki-laki mereka berinisial KL keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel pada pukul 21.57 WIB. (TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA)

Lalu Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro memberikan pernyataan pers yang menyebutkan Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong. 

Kuncoro menyampaikan itu saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.

Belakangan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membantah penangkapan maupun status tersangka Heriyanti.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda.

Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021), dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.

Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved