Nasional
Sumbangan Rp Triliun dari Akidi Tio Diduga Hoaks
Anak Akidi Tio, Heriyanti diduga mengabarkan berita hoaks terkait sumbangan Rp2 triliun untuk bantuan penanganan Covid-19 di Sumsel.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sumbangan Rp 2 Triliun dari keluarga Akidi Tio untuk warga Sumatera Selatan terdampak pandemi Covid-19 diduga Hoaks ( berita tidak benar ).
Hal itu mengacu pada penangkapan anak bungsu Akidi Tio, yakni Heriyanti yang membuat heboh masyarakat Indonesia, Senin (2/8/2021).
Heriyanti diduga mengabarkan berita Hoaks terkait sumbangan Rp2 triliun untuk bantuan penanganan Covid-19 di Sumsel.

Bantuan itu telah diterima secara simbolis secara pribadi oleh Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, Senin (26/7/2021).
Sepekan berlalu, bantuan Rp 2 triliun yang dijanjikan itu tak kunjung diterima.
Heriyanti saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumsel.
Sementara Kapolda Sumsel yang mengaku kenal dengan anak sulung Akidi Tio, saat ini belum bisa ditemui.
Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, ia saat ini sedang menemani Kapolda Sumsel membuat laporan untuk disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Karena sedang mendampingi Kapolda Sumsel, Direktur Intelkam Polda Sumsel batal hadir di program Sumsel Virtual Fest Tribun Sumsel-Sripo, sore ini.
Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp 2 triliun pada pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.
Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka.
"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti. Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).
Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka.
Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya.
Berdasarkan fakta yang didapatkan Polda Sumsel, Heriyanti alias Ahong telah melakukan satu kasus yang sama sebelum melakukan kebohongan publik terkait sumbangan Rp 2T.