PPKM
PPKM Level 4 Diperpanjang, Presiden Jokowi Sudah Umumkan, Berlaku Hingga 9 Agustus 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan secara resmi mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ini Senin 2 Agustus.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan secara resmi mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ini Senin 2 Agustus 2021.
PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Indonesia telah resmi diperpanjang.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 juli sampai dengan 2 agustus 2021 telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.
Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan.
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," ujar Presiden Jokowi dalam tayangan video pada YouTube Channel Sekretariat Presiden Senin 2 Agustus 2021 Pukul 20.00 Wita.
PPKM Level 4, sebelumnya bernama PPKM Darurat, diberlakukan sejak 3 Juli 2021.
Per 26 Juli, istilah PPKM Darurat dihapus dan diganti PPKM Level 4.
PPKM Level 4 menunjukkan aturan pembatasan yang paling ketat.
Di bawahnya ada PPKM Level 1, 2, dan 3.
Sebagian besar wilayah di Pulau Jawa masuk dalam kategori PPKM Level 3 dan 4.
Berikut update dari perkembangan PPKM Level 4:
Data Covid-19 dalam Sepekan
Data terkait kasus Covid-19 menjadi salah satu pertimbangan untuk memperpanjang ataupun melonggarkan PPKM.
Lantas, bagaimana data kasus Covid-19 dalam sepekan ini?
Dari sisi penambahan kasus baru, terlihat adanya penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.
Meski demikian, angka tambahan kasus baru harian relatif masih tinggi.
Sementara itu, untuk kasus kematian relatif masih stabil tinggi.
Berikut data perkambangan kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir:
Kasus Baru Harian
- 25 Juli: 38.679
- 26 Juli: 28.228
- 27 Juli: 45.203
- 28 Juli: 47.791
- 29 Juli : 43.479
- 30 Juli: 41.168
- 31 Juli: 37.284
- 1 Agutus: 30.738
Kasus Sembuh Harian
- 25 Juli: 37.640
- 26 Juli: 40.374
- 27 Juli: 47.128
- 28 Juli: 43.856
- 29 Juli : 45.494
- 30 Juli: 44.550
- 31 Juli: 39.372
- 1 Agustus: 39.446
Kasus Kematian Harian
- 25 Juli: 1.266
- 26 Juli: 1.487
- 27 Juli: 2.069
- 28 Juli: 1.824
- 29 Juli : 1.893
- 30 Juli: 1.759
- 31 Juli: 1.808
- 1 Agustus: 1.604
Kata Satgas Covid-19 soal PPKM
Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting, menyampaikan perpanjangan PPKM Level 4 membutuhkan berbagai pertimbangan.
Ia mengatakan, kasus harian Covid-19 kini sudah mengalami penurunan.
Lalu, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit juga sudah menurun.
"Kita melihat pelandaian dalam kasus harian, termasuk terjadi penurunan BOR Rumah Sakit," ujarnya, Minggu (1/8/2021), dikutip dari YouTube Metrotvnews.
Satgas Covid-19 pun tetap mengedepankan kewaspadaan meski kasus aktif Covid-19 sudah menurun.
"Kita juga melihat kasus aktif harian sudah menurun," katanya.
"Tetapi penurunan ini tidak membuat kita kendor dan meningkatkan kewaspadaan," jelas Alexander.
Menurutnya, keputusan terkait perpanjangan PPKM Level 4 akan memperhatikan data yang ada.
Pemerintah akan mengevaluasi data kasus harian hingga BOR rumah sakit.
"Tentu tergantung dari berbagai hasil kajian, data-data yang ada selama tujuh hari terakhir."
"Dievaluasi dari kasus harian, penularannya, dan keterisian tempat tidur," ungkapnya.
Epedemiolog Prediksi PPKM Bakal Dilonggarkan
Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, ikut buka suara mengenai kelanjutan PPKM Level 4 yang berakhir pada hari ini, Senin (2/8/2021).
Meski belum diketahui secara pasti apakah diperpanjang atau tidak, Pandu memprediksi PPKM Level 4 akan dilonggarkan.
Padahal, menurutnya, pemerintah belum siap jika harus menghadapi lonjakan kasus Covid-19 lagi saat melonggarkan PPKM Level 4.
"(Kemungkinan) Minggu ini akan dilonggarkan dulu, tapi menurut saya kita belum siap karena akan terjadi kenaikan lagi kalau dilonggarkan," kata Pandu, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Senin (2/8/2021).
Pandu menjelaskan, jika pemerintah terus mengulangi pengetatan dan pelonggaran PPKM, maka Indonesia akan masuk pada jebakan pandemi.
Hal itu lantaran setiap kali PPKM dilonggarkan, maka lonjakan kasus Covid-19 akan terus terjadi.
"Kita tidak bisa mengatasi pandemi seakan-akan selalu ada penurunan dan kenaikan kasus. Ini yang disebut sebagai jebakan pandemi."
"Jadi selama kita mengalami fase seperti itu, tidak akan mungkin kita bisa memulihkan kehidupan, termasuk memulihkan ekonomi," jelas Pandu.
Untuk itu, Pandu menyarankan agar PPKM Level 4 terus dilanjutkan demi menghindari jebakan pandemi.
Sebab, ia menilai, aturan PPKM bisa efektif untuk menekan penularan kasus jika dilakukan secara konsisten.
"PPKM itu akan berhasil menurunkan kasus setelah dua sampai tiga minggu saja, tapi sifatnya sementara, nanti begitu kita longgarkan, akan terjadi peningkatan lagi."
"Jadi kita harus bergerak menekan kasus penularan semaksimal mungkin dan terus menerus."
"Kita harus pertahakan supaya kalau ada lonjakan tidak terlalu tinggi, sehingga kita bisa kembali memulihkan ekonomi," paparnya.
Kendati demikian, Pandu menyebut ada cara lain yang bisa menggantikan PPKM.
Yakni dengan taat melakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 3T (testing, tracing, treatment) secara kuat.
Sekaligus berusaha semaksimal mungkin meningkatkan cakupan vaksinasi ke seluruh negeri.
"Dengan tiga cara itu kita bisa menggantikan fungsi PPKM yang sangat ketat sehingga masyarakat bisa pulih," tuturnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Inza Maliana/Nuryanti) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Berita Terkait Penanganan Covid
SUMBER: