Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Masih Ingat Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq? Kini Terpapar Covid-19

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut penundaan itu lantaran salah satu tersangka tengah terpapar Covid-19.

Editor: Rhendi Umar
Istimewa Via Tribunnews.com
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses pelimpahan barang bukti dan kedua tersangka (tahap II) kasus dugaan unlawful killing penembak laskar pengawal Rizieq Shihab mengalami penundaan

Bukan tanpa alasan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut penundaan itu lantaran salah satu tersangka tengah terpapar Covid-19.

"Belum (pelimpahan tahap II), karena tersangka salah satunya kena Covid," kata Argo kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Namun, Argo tidak merinci perihal identitas tersangka yang tengah terpapar Covid-19. Yang jelas, tersangka masih tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).

Habib Rizieq Shihab divonis hukuman dan denda. Anggap Jaksa Penuntut Umum keras kepala.
Habib Rizieq Shihab divonis hukuman dan denda. Anggap Jaksa Penuntut Umum keras kepala. (isitimewa/google)

Nantinya, pelimpahan tahap II bakal dilakukan setelah tersangka sembuh.

"Positif sesuai dengan PCR dari laboratorium. (tersangka) isoman. Untuk pelimpahan tahap 2 menunggu salah satu tersangka negatif," pungkasnya.

Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR dan MYO. Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.

Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan saat ini hanya dua tersangka F dan Y yang tengah disidik oleh Polri. Para tersangka diketahui berada di mobil yang sama saat insiden penembakan tersebut.

"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Ahmad menyatakan F diduga sebagai penembak laskar FPI dan Y bertugas sebagai pengemudi di dalam insiden dugaan unlawful killing tersebut.

Sementara itu, dia tidak menjelaskan lebih lanjut peran salah satu tersangka berinisial EPZ yang telah meninggal dunia dalam insiden kecelakaan.

"Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan (Pasal) 338. Pokoknya salah satu dari mereka yang (Pasal) 338. Yang F (yang menembak). Yang Y (Pasal) 56. Dia driver," tukasnya

Penyataan Amien Rais soal TNI-Polri Tak Terlibat Penembakan Laskar FPI Ditolak Rizieq Shihab

Terkait kasus penembakan laskar FPI di jalan tol Jakarta-CIkampek.

Diketahui soal hal tersebut disebut Amien Rais TNI-Polri tak terlibat.

Pernyataan tersebut mendapat penolakan dari Rizieq Shihab.

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menolak keras pernyataan Amien Rais yang menyebutkan TNI-Polri tidak terlibat dalam insiden tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Rizieq Shihab dalam rilis yang disampaikan via kuasa hukum pada Senin (19/7/2021).

Rizieq menyampaikan pernyataan Amien Rais terlalu prematur lantaran pengusutan kasus itu nantinya merupakan kewenangan pengadilan hak azasi manusia (HAM).

"Bahwa pernyataan AR sangat blunder karena merugikan tim dan korban serta keluarganya, sebaliknya untungkan pihak lawan," kata Rizieq yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).

Ia menuturkan pernyataan Amien Rais adalah bumerang bagi Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI.

"Karena AR dalam tim TP3 dan pernyataan tersebut bisa menguatkan skenario rezim via polisi bahwa tragedi KM 50 hanya pelanggaran kriminal biasa," jelasnya.

Pernyataan Amien Rais, kata Rizieq, juga dinilai kontraproduktif sehingga dapat menjadi celah yang dimanfaatkan lawan. Sehingga, Menko Polhukam Mahfud MD turut senang dengan pernyataan ini.

Ia menyebut selama ada dugaan keterlibatan sejumlah jenderal dan dilakukan secara sistematis dengan garis hirarki komando dan melibatkan beberapa institusi seperti TNI dan Polri serta BIN, maka dugaan kemungkinan keterlibatan institusi sangat besar.

"Sekurangnya ada abuse of power dalam institusi TNI dan Polri serta BIN. Karenanya menolak keras pernyataan AR tersebut demi tegaknya keadilan bagi para korban pembantaian KM 50 dan keluarganya," jelasnya.

Habib Rizieq Shihab Divonis 4 tahun penjara. Sikapi Putusan Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 tahun penjara. Sikapi Putusan Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim. (Tribunnews.com)

Namun demikian, Rizieq Shihab tetap mendukung dan mengapresiasi kerja keras TP3 untuk menyeret semua yang terlibat pembantaian KM 50 tanpa terkecuali ke pengadilan HAM nasional maupun internasional.

Sebelumnya, Amien Rais memberikan catatannya terhadap Buku Putih "Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Enam Pengawal HRS" yang diterbitkan TP3.

Amien Rais mengatakan, setelah membaca dengan baik buku tersebut hal yang penting menurutnya adalah secara kelembagaan TNI dan Polri tidak terlibat baik dalam pembentukan skenario maupun implementasi peristiwa tewasnya enam pengawal Rizieq beberapa waktu lalu.

Ia juga menggaris bawahi bahwa seluruh fakta yang disajikan dalam buku tersebut adalah fakta objektif yang sebagian besar datanya bersumber dari sumber yang primer yakni hasil wawancara dengan para saksi, keluarga korban, video, dan lain sebagainya.

Amien Rais juga bersyukur dan bangga berdasarkan buku tersebut kedua TNI dan Polri tidak secara kelembagaan terlibat dalam peristiwa tersebut.

Bahkan Amien Rais menyebutnya berita gembira.

Hal itu disampaikan Amien saat peluncuran Buku Putih "Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Enam Pengawal HRS" yang disiarkan di kanal Youtube FNN TV pada Rabu (7/7/2021).

"Setelah membaca dengan baik buku putih ini, secara kelembagaan, ini penting, Polri dan TNI sama sekali tidak terlibat dalam skenario maupun implementasi dari pelanggaran HAM berat itu. Alhamdulillah kita bersyukur. Jadi teman-teman TNI dari tiga angkatan dan teman-teman Polri, Anda memang tidak terlibat baik skenario apalagi pelaksanaan," kata Amien.

Namun demikian, ia tetap mendorong keterbukaan dan kejujuran dalam proses hukum terhadap peristiwa tersebut.

Ia pun menduga ada pihak-pihak tertentu yang selama ini sengaja membuat kasus tersebut menjadi remang-remang dan terlupakan.

"Jadi siapa yang bertanggung jawab? Justru di sinilah kita butuhkan keterbukaan dan sekaligus kejujuran serta proses hukum yang terbuka dan stransparan mungkin agar selama ini, kasus pelanggaran HAM ini, yang dibuat remang-remang oleh pihak tertentu dan diharapkan menghilang dengan sendirinya, itu tidak terjadi, insya Allah," kata Amien.

Amien juga mengimbau kepada masyatakat untuk tidak berkecil hati apabila buku tersebut tidak digubris pemerintah ataupun buku tersebut nantinya akan membuat keselamatan mereka terancam.

Sesungguhnya dengan keluarnya buku tersebu yang akan disampaikan ke seluruh lembaga penting negara dan semua yang berminat, kata dia, tugas mereka sudah selesai.

"Jadi saya ingatkan kepada pemerintah sekarang ini tolong masih belum terlambat karena skenario apapun yang dibuat manusia, itu di hadapan Allah hanya remeh temeh, kecil, maaf saya agak emosi sedikit. Tapi menurut saya ini karena saya memang intens, prihatin dengan keadaan bangsa kita sekarang ini," kata Amien.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Terpapar Covid-19, Pelimpahan Tahap II Ditunda

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved