Kecelakaan Lalu Lintas
Masih Diperiksa, Pengendara Moge yang Tabrak Beat hingga Tewaskan Seorang Ibu Belum Jadi Tersangka
Terjadi kecelakaan maut di Jalan Raya Boulevard Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Minggu kemarin.
"Kita baru mengumpulkan CCTV dari Hotel Santika. Kemudian kita meminta keterangan juga dari warga setempat yang pada saat itu ada di TKP."
"Saksi yang dimintai keterangan satu yang ada di TKP.
Kemudian dua orang pengendara sepeda motor moge juga yang termasuk rombongan si penabrak," papar Nanda.
Kendati sudah 24 jam lebih diperiksa, AS belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan maut seorang wanita tewas di tempat tertabrak pengendara moge (Facebook @ Iman Kapten)
Di sisi lain, aparat memiliki dugaan awal bahwa AS lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini si pengendara Beat.
AS diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kalau dugaan pasal, sekarang kita masih menduga pasal yang dilanggar adalah pasal 310 ayat 4, kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa seseorang. Hukuman maksimalnya enam tahun penjara," pungkasnya.
(TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir )
Berita kecelakaan lalu lintas lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pengendara Moge yang Terlibat Kecelakaan Maut Belum Jadi Tersangka, Polisi: Masih Diperiksa, https://bogor.tribunnews.com/2021/08/02/pengendara-moge-yang-terlibat-kecelakaan-maut-belum-jadi-tersangka-polisi-masih-diperiksa.