Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPATK

PPATK: Penerima Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Wajib Lapor KPK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara mengenai sumbangan yang diberikan mendiang pengusaha Akidi Tio

Editor: Aswin_Lumintang
DOKUMENTASI POLISI
Penyerahan bantuan dana Rp.2 Triliun dari keluarga alm. Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara mengenai sumbangan yang diberikan mendiang pengusaha Akidi Tio sebesar Rp2 triliun bagi penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan.

Secara kelembagaan, PPATK mengapresiasi setiap inisiatif dan partisipasi publik dalam membantu pemerintah menangani masalah pandemi Covid.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dan dokter keluarga alm. Akidi Tio di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan saat ditemui setelah penyerahan dana bantuan Rp. 2 Triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dan dokter keluarga alm. Akidi Tio di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan saat ditemui setelah penyerahan dana bantuan Rp. 2 Triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021) (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Akan tetapi, dikatakan Ketua PPATK Dian Erdiana Rae, supaya sumbangan dan penyaluran berjalan baik, harus disertai dengan tata pemerintahan yang baik pula.

"Tentu kita harus melihat dahulu apakah sumbangan itu hanya sebatas pernyataan atau komitmen, atau nantinya benar-benar akan terjadi penyerahan uang/aset sejumlah itu, baik cash, melalui transfer, atau bentuk aset yang lain," kata Dian kepada Tribunnews.com, Sabtu (31/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Sitaro Siapkan Rumah Isolasi untuk Antisipasi RSUD Penuh

Baca juga: Dinkes Sitaro Pastikan Stok Oksigen Aman, Sudah Produksi Oksigen Sendiri

 
PPATK, kata Dian, sesuai tugas dan fungsinya akan tetap melakukan analisis dan pemeriksaan terkait sumber dana yang dihibahkan maupun penggunaannya nanti.

Hal itu dimaksudkan untuk kehati-hatian dan memastikan bahwa uang yang diberikan atau dihibahkan benar-benar berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun uang itu diniatkan untuk kepentingan publik.

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Aku Masih Disini - Tahta: Biasanya Sepi Menemaniku

Selain itu, Dian mengatakan, pejabat publik yang menerima uang hibah tersebut, diharuskan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, bantuan diberikan melalui jalur pribadi kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021) lalu, yang merupakan rekan dekat almarhum Akidi Tio.

"Apabila uang atau aset diberikan kepada melalui individu pejabat negara, tentu sebagai pejabat publik yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPK untuk kepentingan yang bersangkutan, penyumbang, dan calon penerima," kata Dian.

Bagi PPATK dan KPK, kata Dian, masalah pemberian bersifat hibah seperti itu merupakan hal yang perlu diklarifikasi, yaitu harus tetap dilihat potensi konflik kepentingannya.

"Saya percaya pihak-pihak terkait akan melakukan koordinasin mengenai masalah ini. Apabila hibah diberikan kepada lembaga, seperti Pemda atau Pemerintah Pusat tentu ini juga ada ketentuan dan governance-nya," kata Dian.

Ia mengatakan, sumbangan dalam jumlah besar, sebaiknya diserahkan kepada lembaga negara atau kementrian yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

"Untuk memastikan niat penyumbang bisa tercapai dengan baik, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Dian.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved