Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minahasa

PPKM Level 4 di Minahasa, Pemerintah Desa Diminta Kelolah Pasar Lewat Bumdes

pasar tradisional, toko klontong pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 Wita.

Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Kepala Dinas PMD Minahasa Jeffry Tangkulung 

TRIBUNMANADO.CO.ID, ManadoBupati Kabupaten Minahasa Royke Octavian Roring keluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 bagi warga Minahasa di masa pandemi covid-19.

Langkah tersebut diambil menginggat angkah kasus yang kian hari kian meningkat dan membuat wilayah Minahasa masuk ke Zona Merah.

Dalam isi surat edaran poin 7 menjelaskan, "pasar tradisional, toko klontong pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan pasar tradisional diberlakukan sistem ganjil genap bagi pedagang yang menjual dagangannya di pasar."

Pemberlakuan surat edaran tersebut guna meminimalisir tingkat kontak fisik antara para pengunjung pasar dengan pedagangnya dan mencegah kenaikan kasus covid-19.

Dalam membantu program pemerintah tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung saat dihubungi media ini Kamis (29/07) mengatakan,setiap Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di berbagai desa dapat dimanfaatkan untuk membangun pasar kilat disetiap desa masing - masing.

"Di masa pandemi apalagi Minahasa sudah berada di level 4 dimana aktivitas - aktivitas masyarakat dibatasi, juga kegiatan di pasar yang menekankan pengunjungnya hanya 50 persen, maka perlu untuk mengelola Bumdes,dan alangka baiknya Bumdes - Bumdes di desa dimanfaatkan," kata Tangkulung.

Menurut Tangkulung dengan difasilitasinya penyediaan segala kebutuhan pokok lewat Bumdes sangat membantu warga di desa itu sendiri.

"Ini sangat membantu,apalagi kalau mereka hanya mau membeli kebutuhan pokok berupa beras,minyak,ikan serta kebutuhan lain,kan Bumdes bisa sediakan."

"Memang semua tergantung kegiatan di Bumdes itu sendiri karna tidak semua desa yang mengelola kebutuhan pokok,tapi kalau ada desa yang Bumdesnya punya kegiatan untuk kebutuhan pokok alangka baiknya diberdayakan," terangnya.

Lebih lanjut kata Kadis PMD Minahasa,kebutuhan rumah tangga tersebut wajib disediakan karena menyangkut kelangsungan hidup warga desa.

"Karena walaupun juga kita melarang mereka untuk pergi kepasar,namun kalau dituntut kebutuhan otomatis mereka tetap akan ke pasar."

"Jadi program memberdayakan Bumdes untuk menyediakan dan menjual kebutuhan pokok itu di setiap desa itu sangat baik. Namun harus di kelola dengan baik juga," lanjutnya.

Diapun meminta setiap pemerintah desa yang mengelola kebutuhan pokok lewat Bumdes bisa memberdayakan program tersebut.

"Dengan adanya pasar di desa,ini akan membatasi mobilitas warga setempat karena masyarakat tidak perlu lagi datang kepasar jadi mobilitas tersebut hanya sebatas warga di desa itu dan tidak ada orang luar."

"Kalau mereka keluar otomatis membuka peluang untuk terjangkit covid-19 ini," tandasnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved