Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minahasa

Bupati Minahasa Apresiasi Sinergitas Legislatif-Eksekutif di Rapat Paripurna

Rapatdigelar secara virtual itu dipimpin Ketua DPRD, Glady Kandouw SE bersama Wakil Ketua, Okstesi Runtu, SH, M.Si.

Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Bupati Minahasa, Royke Octavian Roring 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Bupati Minahasa, Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah, Kamis (29/7/2021).

Rapat yang digelar secara virtual itu dipimpin Ketua DPRD, Glady Kandouw SE bersama Wakil Ketua, Okstesi Runtu, SH, M.Si, Denny Kalangi dan diikuti para anggota DPRD Minahasa, Sekda Frita Muntu S.Sos serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Dalam sambutannya Bupati Minahasa menjelaskan tentang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

UU tersebut menyatakan bahwa kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, serta Ikhtisatlr Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan yang sudah diubah dalam UU Nomor 9 Tahun 2015 di mana ditetapkan bahwa kepala daerah berkewajiban mengajukan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

“Seperti kita ketahui bersama berdasarkan LHP BPK-RI atas LKPD Minahasa Tahun 2020 dinyatakan kita memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian," ucapnya.

Terkait hal tersebut, Bupati dan Wakil Bupati menyatakan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta jajaran Pemkab Minahasa yang secara bersama-sama bekerjasama, bekerja keras dan berkomitmen untuk melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sehingga mendapatkan predikat WTP yang ketujuh kalinya.

“Terima kasih juga karena DPRD Minahasa telah menyelesaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2020 ini sehingga bisa dilakukan penetapan pada hari ini,” terang ROR.

Selain itu Bupati Royke Roring mengatakan, saat ini Kabupaten Minahasa masuk sebagai salah satu daerah yang berada di level empat PPKM.

"Hal ini mengharuskan kita mencurahkan pikiran, tenaga dan sumber daya yang ada untuk melindungi dan menolong masyarakat Kabupaten Minahasa yang kita cintai," katanya.

Dirinya juga mengajak semua pihak untuk berkomitmen bersam memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa.

"Saya mengajak baik jajaran pemerintah dan DPRD untuk bergandeng tangan memutus mata rantai virus Covid-19 termasuk saat ini Kabupaten Minahasa menyiapkan berbagai lokasi menjadi tempat isolasi bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik itu Rusunawa di Tondano maupun base camp milik keluarga Kandouw serta juga di desa-desa tertentu ada yang menyiapkan rumah isolasi” Tutup Bupati.

Tentang Minahasa

Kabupaten Minahasa adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Tondano, dengan luas wilayah kabupaten 1.025,85 km².

Kabupaten Minahasa memiliki 25 kecamatan, 43 kelurahan dan 227 desa (dari total 171 kecamatan, 332 kelurahan dan 1.507 desa di seluruh Sulawesi Utara).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved