Nasional
Panglima TNI Marah Besar Lantaran Dua TNI AU Aniaya Warga, Danlanud dan Dasatpom Mareuke Dicopot
KASAU AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mencopot Danlanud Johannes Abraham Dimara Marauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto.
Dilansir Tribunnews, ia menegaskan akan mengganti Danlanud dan Dansatpom, sebagai bentuk tanggung jawab komandan membina anggotanya.
"Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kejadian tersebut.
Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya," tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, Steven, warga Papua yang menjadi korban oknum TNI AU, berkebutuhan khusus.
"Diketahui yang bersangkutan berkebutuhan khusus," ujar Beka kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Ia pun menilai aksi kekerasan yang dilakukan oknum TNI AU adalah perbuatan kejam dan tak manusiawi.
Karena itu, pihaknya akan memantau proses hukum yang sedang dilakukan oleh TNI AU terhadap dua oknum anggotanya.
"Bukan hanya soal hukumnya tetapi juga pemulihan korban dan keluarganya," tandasnya.
Saat ini, dua oknum TNI AU, Serda D dan Prada V, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya akan menjalani penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kepala Dinas Penerangan AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, proses hukum pelaku selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer.
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik."
"Saat ini kedua tersangka menjalani Penahanan Sementara selama 20 hari.
Hal itu untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," beber Indan, Rabu.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP.