PPKM
Cerita Dewi Pemilik Warteg, Mengenai Dampak PPKM Level 4, Makan Diberi Waktu 20 Menit
Inilah yang terjadi ketika aturan PPKM Level 4 diberlakukan. cerita Dewi Parowati, pemilik Warteg Putra Bahari di Rawasari, Jakarta Timur.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah yang terjadi ketika aturan PPKM Level 4 diberlakukan.
Begini cerita Dewi Parowati, pemilik Warteg Putra Bahari di Rawasari, Jakarta Timur.
Dewi mengungkap mengenai tingkah laku pembeli saat diberitahu mengenai aturan PPKM Level 4.
Baca juga: Inilah Keutamaan Zikir Alhamdulillah Dibaca 100 Kali Sebelum Terbit Matahari di Pagi Hari
Baca juga: Perolehan Medali Olimpiade Tokyo 2020, Medali Indonesia Bertambah, China Berada di Puncak Klasemen
Baca juga: Doa Sesudah Sholat Subuh: Ampunilah Dosa Kami dan Dosa Orang Tua

Tak semua pembeli langsung mengikuti penyampaian Dewi.
Banyak masyarakat yang masih bernegosiasi dengan Dewi.
Sehubungan pembatasan lama waktu makan karena penerapan PPKM level 4 yang hanya diberikan waktu 20 menit.
Dewi Parowati, pemilik Warteg Putra Bahari di Rawasari, Jakarta Timur, mengaku banyak pelanggannya meminta dispensasi memperpanjang waktu makan.
"Kalau dari saya, biasanya udah imbau untuk cuci tangan, jaga jarak dan juga makan hanya dibatasi 20 menit.
Tetapi masih banyak masyarakat yang negosiasi dengan kami," ujar Dewi saat ditemui di warungnya, Rabu (28/7/2021).
Dewi mengungkapkan masyarakat masih banyak yang melewati batas waktu makan seperti sudah diatur oleh Pemerintah.

"Kalau menurut saya, untuk makan 20 menit seharusnya cukup.
Tetapi mereka banyak yang ngobrol di tempat usai makan," ucapnya.
Warteg Putra Bahari sehari-harinya buka 24 jam.
Dewi mempekerjakan 4 orang karyawan terdiri dari 2 orang yang bekerja di shift pagi dan 2 orang lagi shift malam.
Namun, karena sudah mendapatkan teguran oleh Satpol PP hingga 2 kali karena nekat buka 24 jam. pihaknya akan mencoba mengikuti jam operasional seperti aturan Pemerintah.
"Saya berharap agar pandemi Covid-19 segera teratasi agar masyarakat dapat lebih mudah untuk makan di warteg saya," tutupnya.
Wilayah yang Masuk PPKM Level 4
Berikut ini daftar Kabupaten/Kota yang termasuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali.
Setelah diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, kini pemerintah kembali mengkategorikan wilayah di luar Jawa-Bali sesuai kriteria.
Wilayah yang termasuk PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Untuk Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, seperti Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas.
Sementara itu, wilayah Kalimantan Barat yang termasuk zona PPPKM Level 4, yakni Kota Pontianak.
Nantinya, Kabupaten/Kota di zona PPKM Level 4 akan diberlakukan beberapa ketentuan yang sudah diatur.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.
Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku Dan Papua.
Diketahui, ada beberapa yang disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.
Termasuk, PPKM Level 4 (empat) pada wilayah Kabupaten/Kotanya yang ditetapkan untuk menerapkan kegiatan sesuatu ketentuan.
Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH.
Wilayah Level 4 di Luar Jawa-Bali
Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021:
Sumatera Utara: Kota Medan
Sumatera Barat: Kota Padang
Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas
Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
Riau: Kota Pekanbaru
Jambi: Kota Jambi
Bengkulu: Kota Bengkulu
Lampung: Kota Bandar Lampung
Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, Kabupten Belitung Timur
Kalimantan Barat: Kota Pontianak
Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan
Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara
Kalimantan Selatan: Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin
Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang
Sulawesi Utara: Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara
Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja
Sulawesi Tengah: Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara
Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat;
Papua: Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke
Papua Barat: Kota Sorong
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
SUMBER: