Surat Hasil Swab Palsu
BREAKING NEWS, Diduga Buat Surat Hasil Swab PCR Palsu, Oknum ASN Pemprov Sulut Diringkus Frelly Cs
Lelaki HES yang keseharian bekerja di bagian Setda Provinsi Sulut, diduga melakukan pemalsuan hasil Swab PCR.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Seorang laki-laki berinisial HES alias Hence (41) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya laki-laki HES yang keseharian bekerja di bagian Setda Provinsi Sulut, diduga melakukan pemalsuan hasil Swab PCR.
Dokumen hasil swwab PCR, saat ini lagi digrandrungi oleh masyarakat sebagai syarat utama ketika akan melakukan perjalanan lintas daerah baik menggunakan jasa penerbangan atau pesawat dan kapal laut.
Pengungkapan kasus ini sebagaimana disampaikan Kapolres Bitung AKBP Indraprama H, SIK Kapolres Bitung didampingi AKP Frelly Sumampouw Kasatreskrim dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr Piter Lumingkewas, Kamis (29/7/2021).
Menurut Kapolres , kasus ini terjadi pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 21.30 Wita, di Pelabuhan Samudera Bitung.

"Awalanya, ada laporan dari petugas Kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Bitung saat sedang melakukan pengecekan dan pemeriksaan dokumen atau syarat bagi calon penumpang yang hendak naik kapal laut di Pelabuhan Bitung," kata Kapolres dalam press conferance di ruang rapat Endra Dharmalaksana lantai 2 Mapolres Bitung, Kamis (29/7/2021).
Lanjut Kapolres, pasca menerima laporan dan informasi itu Minggu (25/7) polisi dibawah komando AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung bersama anggota melakukan penyelidikan.
Polisi mengumpulkan keterangan, dan berhasil mendapat informasi terkait pengguna surat atau hasil Swab PCR palsu warga Kabupaten Minahasa Selatan.
Kasat Reskrim bersama jajaran, langsung begerak menuju tempat tinggal warga itu dan langsung mengamankannya.
Polisi lalu melakukan pengembangan, dan kembali mendapat informasi ada oknum lainnya yang terkait dengan keberadaan hasil Swab PCR palsu tersebut.
Ada oknum perantara pembuat surat hasil swab PCR palsu, seorang laki-laki yang tinggal di Kecamatan Mapanget Kota Manado.
Si perantara langsung diamankan petugas, lalu diinterogasi dan mengatakan terkait siapa oknum yang membuat surat atau bukti swab PCR palsu adalah seorang oknum ASN di satu diantara Biro di setda provinsi Sulut dan keseharian bertugas di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Dari informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw melakukan pelacakan terhadap nomor handphone si pembuat surat hasil Swab PCR palsu yang didapat dari si perantara.
"Dari hasil pelacakan, tim menemukan posisi si pembuat surat hasil swab PCR palsu sedang berada di Desa Laikit KEcamatan Dimembe Kabupaten Minut. Lalu pelaku diinterogasi, dan dia mengaku bahwa hasil swab PCR palsu dibuat sendiri pakai laptop dan mesin print miliknya," tambah Kapolres Bitung.
Tak berhenti disitu, pengungkapan kasus ini berlanjut ke rumah pelaku di sebuah perumahan yang ada di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minut.
Polisi mendatangi rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Modus Operandi
Kapolres Bitung AKBP Indrapramana H SIK, menguraikan modus operandi yang dilakukan terduga tersangka pembuat surat hasil swab PCR palsu.
Menurut Kapolres, pelaku menunggu orang atau siapa saja yang memerlukan jasanya untuk membuat surat hasil swab PCR.
"Jadi didalam lapotop pelaku, sudah ada contoh format surat hasil PCR dalam format PDF yang kemudian jika ada butuh akan di salin ke format microsoft word, lalu mengedit identitas sesuai identitas yang akan menggunakan dan menggubah tanggal," ujar Kapolres, Kamis (29/7/2021).
Dalam melakukan aksinya, pelaku menyakinkan kepada calon yang butuh surat hasil Swab PCR dengan cara meminta KTP, hasil swab antigen dan surat keterangan perjalanan dari pemerintah setempat.
Dari pengakuannya, aksi ini sudah dilakukan sebanyak lia kali. "Untuk satu surat hasil swab PCR palaku membandrol dengan harga rp 800 ribu hingga rp 1,5 juta," tambahnya.
Saat ini pelaku laki-laki HES alias Hence (41), sudah diamankan di Polres Bitung beserta barang bukti surat hasil pemeriksaan swab nomor USR - 47855 atas nama Alfgi Rambega surat palsu, surat yang sama dengan nomor USR - 47855 atas nana Limi Mokodompit surat asli. Kemudian satu unit laptop, satu mesin print dan satu flashdisk.
"Pelaku bakal dijerat dngan pasal 263 ayat 1 KUH Pidana sub pasal 268 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara enam tahun," tandas Kapolres Bitung.
Tentang Bitung
Kota Bitung adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara.
Jarak dari Manado ke Manado Ibukota Provinsi Sulut yakni 42,4 kilometer lewat Jalan Tol Manado - Bitung, atau sekitar 50 menit ditempuh dengan kendaraan roda empat.
Kota ini memiliki perkembangan yang cepat karena terdapat pelabuhan laut yang mendorong percepatan pembangunan.
Wilayah Kota Bitung terdiri dari wilayah daratan yang berada di kaki gunung Dua Sudara dan sebuah pulau yang bernama Lembeh.
Kota Bitung terdiri dari 8 kecamatan dan 69 kelurahan, dengan luas wilayah 302,89 km² dan sebaran penduduk 730 jiwa/km²
Saat ini Kota Bitung dipimpin Wali Kota Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar.
• Ingat Alam? Dulu Tenarkan Lagu Mbah Dukun, Kini Punya Hobi Ekstrim
• Bantu Indonesia Atasi Pandemi Covid-19, Inggris Sumbang 600.000 Vaksin AstraZeneca
• Kapal Pelni Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Covid, KSOP Bitung Bakal Tentukan Titik Koordinat