Viral Medsos
Istana Apresiasi Panglima dan KSAU, Pastikan Anggota TNI AU yang Injak Kepala Warga Papua Diproses
Moeldoko mengapresiasi dan sangat menghargai respon cepat Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU dengan menahan pelaku untuk diproses sesuai hukum
TRIBUNMANADO.CO.ID - Video dua anggota TNI AU yang melakukan tindakan kekerasan pada seorang warga di Merauke, Papua, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik tersebut memperlihatkan dua pria berseragam TNI AU tengah mengamankan seorang warga.
Seorang tentara mengamankan warga tersebut dengan cara memiting badan ke tanah, sedangkan prajurit lainnya terlihat menginjak kepala.
• Kisah Mantan Kuli yang Bikin KSAD Andika Perkasa Terharu, Tak Malu Sapa Temannya Usai Jadi TNI
Saat menerima tindakan tersebut, pria yang diketahui bernama Steven ini hanya bisa menjerit kesakitan.
Usai viral, Istana Kepresiden RI langsung merespon insiden tersebut.
Istana Kepresiden RI melalui Kepala Staf Presiden Moeldoko menyesalkan terjadinya tindak kekerasan oleh polisi militer Bandara J Dimara Merauke terhadap warga sipil yang belakangan diketahui merupakan warga difabel di Papua.
Moeldoko menilai tindakan tersebut terlalu eksesif.
"Atas terjadinya peristiwa tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan penyesalan mendalam dan mengecam tindak kekerasan tersebut. KSP menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif, di luar standar dan prosedur yang berlaku," kata Moeldoko dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Moeldoko mengapresiasi dan sangat menghargai respon cepat Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU dengan menahan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mantan Panglima TNI itu mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk mendukung dan mempercayakan proses penegakan hukum serta mengawasi proses tersebut.
"KSP akan memastikan bahwa pelaku diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan korban mendapat perlindungan serta pemulihan," katanya.
Moeldoko berharap agar semua lapisan masyarakat, terlebih aparat penegak hukum memiliki perspektif HAM, menekankan pendekatan humanis dan dialogis, utamanya terhadap penyandang disabilitas.
Hal ini sesuai dengan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta PP nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
"KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan agar kejadian tersebut tidak berulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.