Berita Bitung
Warga Kota Bitung Kini Tak Perlu Bawa Bukti Surat Vaksin Saat Urus Berkas di Disdukcapil
Masyarakat Bitung dapat mengurus administrasi di kantor-kantor pemerintah daerah tanpa harus membawa surat vaksin.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kebijakan untuk surat vaksin dalam mengurus administrasi di kantor-kantor diseluruh Pemkot Bitung dicabut.
Masyarakat dapat mengurus administrasi di kantor-kantor pemerintah daerah tanpa harus membawa surat vaksin.
Informasi ini satu diantara yang disampaikan Wali kota Bitung Maurits Mantiri, saat menggelar rapat evaluasi jelang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV secara virtual zoom meeting Minggu (25/7/2021) malam.
Pertimbangan yang diambil pemerintah Kota Bitung, mencabut kebijakan itu karena mengingat saat ini pelaksanaan pemberian sutikan vaksinasi covid 19 hanya untuk tahap 2.
Sementara masih ada warga, yang sama sekali belum di vaksinasi Covid 19.
"Ini memang realita di lapangan, jadi kami sudah sampaikan secara resmi kepada walikota dan wakil walikota dalam rapat evaluasi di zoom meeting Minggu malam.
Mereka yang belum di vaksin ketika akan mengurus administrasi atau surat kependudukan harus memperlihatkan bukti sudah di vaksin," kata Benny Lontoh Senin (26/7/2021).
Sementara saat ini pelaksanaan pemberian vaksinasi ke masyarakat masih terbatas sehingga harus menyesuaikan dengan sitausi dan kondisi di lapangan, maka Walikota langsung melonggarkan atau mencabut sementara hal itu.
Sambil menunggu distribusi vaksin dari provinsi ke Bitung, dan provinsi juga menunggu distribusi vaksin dari pemerintah pusat.
"Pak wali sampaikan terhitung mulai hari ini, kebijakan untuk mewajibkan adanya bukti sudah di vaksin di cabut sementara.
Sambil menunggu prioritas vaksin tahap II ke masyarakat dan pemberian vaksin kepada mereka yang belum sama sekali di vaksin," tandasnya.
Dalam cuplikan rapat evaluasi virtual zoom meeting yang di pimpin Wali kota Bitung Maurits Mantiri dan Wakil walikota Hengky Honandar, dihadiri para asissten, forkopimda Bitung, para lurah dan camat.
Walikota menyampaikan kebijakan itu untuk sementara di longgarkan dan untuk sementara tidak diberlakukan.
Terkait warga harus kantongi surat atau bukti sudah di vaksin saat akan mengurus di perkantoran pemerintahan dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga perangkat daerah kota Bitung.
Sementara itu, Juru Bicara Pemkot Bitung yang juga kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, Albert Sergius yang hadir pada rapat evaluasi virtual zoom meeting membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi.
“Memang betul untuk sementara ditarik dulu, karena mengigat stok vaksin yang belum normal. Sehingga untuk sementara waktu kebijakan tersebut ditarik dulu, sampai ketersediaan stok vaksin kembali normal,” terang Albert Sergius.(crz)
Tentang Bitung
Kota Bitung adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara.
Jarak dari Manado ke Manado Ibukota Provinsi Sulut yakni 42,4 kilometer lewat Jalan Tol Manado - Bitung, atau sekitar 50 menit ditempuh dengan kendaraan roda empat.
Kota ini memiliki perkembangan yang cepat karena terdapat pelabuhan laut yang mendorong percepatan pembangunan.
Wilayah Kota Bitung terdiri dari wilayah daratan yang berada di kaki gunung Dua Sudara dan sebuah pulau yang bernama Lembeh.
Kota Bitung terdiri dari 8 kecamatan dan 69 kelurahan, dengan luas wilayah 302,89 km² dan sebaran penduduk 730 jiwa/km²
Saat ini Kota Bitung dipimpin Wali Kota Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar.
Baca juga: Inilah Perbedaan PPKM Level 1 hingga 4 serta Daftar Wilayah Masuk PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali
Baca juga: KPK Terbitkan Surat Edaran, Minta Industri Jasa Keuangan Kendalikan Gratifikasi
Baca juga: RENUNGAN HARIAN KELUARGA Kisah Para Rasul 5:4 - Jujur Di Hadapan Tuhan