Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat

Masih Ingat Kasus Kebakaran Gedung Kejagung? Mandor Divonis Bebas, 5 Tukang 1 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung telah dilaksanakan kemarin Senin (26/7/2021) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Ventrico Nonutu
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) ?

Sidang putusan kasus tersebut telah dilaksanakan kemarin Senin (26/7/2021) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut satu orang terdakwa dinyatakan bebas, dan lima terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara.

Baca juga: Telah Jatuhkan Talak, Rizky DA Kini Menikah Lagi dengan Nadya Mustika Rahayu, Akui Merasa Canggung

Baca juga: Ini 5 Zodiak yang Dikenal Paling Percaya Diri, Zodiakmu Termasuk?

Dari enam terdakwa, satu terdakwa atas nama Uti Abdul Munir yang berprofesi sebagai mandor divonis bebas oleh majelis hakim.

Vonis bebas tersebut dibacakan Hakim Ketua Elfian.


Foto: Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran yang berawal sejak Sabtu (22/8) malam itu masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran. Hingga Minggu pukul 03.15 WIB api belum bisa dipadamkan dan merambat dari sisi utara ke sisi selatan gedung.

"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum," kata hakim Elfian dalam persidangan, Senin (26/7/2021).

Kemudian, untuk lima terdakwa lainnya di antaranya Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, majelis hakim memvonis mereka 1 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain," ujar Elfian.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 1 tahun," lanjut hakim.

Hakim menilai kelimanya terbukti melanggar Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981.

Hakim Elfian juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Elfian mengatakan untuk yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dianggap menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia.

"Meringankan para terdakwa berlaku sopan dan berterus terang dipersidangan, para terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga," ucapnya.

Adapun vonis hakim ini kurang lebih sama dengan tuntutan jaksa yakni ada dituntut 1 tahun penjara dan ada 1 tahun 6 bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved