Seleb
Jennifer Jill Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Jennifer Jill dituntut hukuman 6 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Shity Nurjanah | Editor: Shity Nurjanah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kasus Jennifer Jill terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Jennifer Jill dituntut hukuman 6 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan hukuman enam tahun penjara dipotong masa tahanan atau tiga bulan rehabilitasi terkait kasus narkoba.
Tuntutan rehabilitasi selama tiga bulan akan dipotong masa rehabilitasi sebelumnya.
Diketahui Istri aktor Ajun Perwira sempat menjalani rehabilitasi selama sebulan di Lido, Jawa Barat.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021) secara virtual.
FOTO: Istri Ajun Perwira, Jennifer Jill. (Istimewa/Instagram/@jennifer_ipel)
"Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan," kata JPU dalam persidangan, dikutip dari Warta Kota.
Sementara itu, JPU meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Jennifer Jill dengan pidana penjara selama 6 bulan dan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Lido.
"Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama tiga bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri," tambahnya.
Tuntutan tersebut dikarenakan Jennifer Jill terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
"Terdakwa atas nama Jennifer Jill melanggar pasal 127 ayat 1 (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU.
FOTO: Jennifer Jill (Instagram@jennifer_ipel)
Sementara itu, penasihat hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan menyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan pleidoi agar kliennya dapat direhabilitasi.
“Kita akan fokus ke situ (rehabilitas), di mana dalam surat edaran Mahkamah Agung, pengguna dengan barang bukti di bawah satu gram wajib hukumnya direhabilitasi,” jelas Sahala Siahaan.
Sebagai informasi, sebelumnya Jeninifer Jill ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan suami dan anak, Ajun Perwira dan Philo.
KEtiganya berhasil diamankan di salah satu perumahan elit di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021) pukul 16.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan satu atau sabu-sabu sebanyak dua klip dengan berat 0,3i gram.
Jennifer Jill dikenal sebagai artis Indonesia yang tajir.
Baca juga: 3 Berita Populer Selebriti Hari ini, Kabar Cyndyana Lorens, Tania Nadira dan Sunan Kalijaga
(Tribun Manado/Siti Nurjanah)