Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM

PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Daftar Usaha yang Bisa Dibuka, Tapi Ada Syaratnya

ada yang berbeda dari penerapan kebijakan PPKM sebelumnya, yaitu adanya sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/JHONLY KALETUANG
ilustrasi bengkel 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kembali memberlakukan PPKM.

Kini sudah PPKM level 4.

PAda PPKM kali ini, ada sejumlah aturan.

Ini soal larangan dan anjuran.

Ya Pemerintah resmi memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. 

Keputusan perpanjangan PPKM level 4 diumumkan langsung oleh presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Minggu (25/7/2021).

PPKM level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat telah diberlakukan sejak 3 Juli 2021.

Pelonggaran

Meskipun PPKM level 4 kembali diperpanjang, ada yang berbeda dari penerapan kebijakan PPKM sebelumnya, yaitu adanya sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap.

Jokowi menyebutkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok kini diizinkan buka seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, pasal tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00," jelasnya.

Warung makan buka hingga pukul 20.00

Selanjutnya, untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan buka.

Hanya saja, jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 dan waktu makan setiap pengunjung maksimal 20 menit.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved