Kasus Dugaan Korupsi
Anies Baswedan Akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Proyek Rumah DP Nol Persen
Anies Baswedan akhirnya akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi, hal tersebut berkaitan dengan kasus pembelian tanah untuk proyek rumah DP.
Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Gubernur Anies Baswedan segera diperiksa
Firli Bahuri mengatakan pihaknya bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dalam waktu dekat.
Pemeriksaan terhadap Anies, kata Firli, tergantung proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Firli mengatakan, langkah pemanggilan tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya.
"Ataupun bisa ditemukan potensi pengembangan baru dari kasus tersebut," kata dia.
"Pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapapun bisa dipanggil tanpa terkecuali," Firli menegaskan.
KPK, lanjutnya, saat ini masih menyelesaikan pemeriksaan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Jenderal polisi bintang tiga itu memastikan tak akan tebang pilih dalam mengusut setiap kasus korupsi.
Setiap proses penanganan kasus, ujar Firli, hanya akan mengacu pada bukti yang terkumpul, termasuk dalam kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta.
Penetapan tersangka sejak Maret
Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Maret 2021. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Sejak hari Jumat (5/3/2021) ditetapkan tersangka oleh KPK," kata Riza Senin (8/3/2021) malam.
Senada dengan Riza, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz juga mengatakan Yoory telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.