Berita Tomohon
Soal Pembukaan Tempat Wisata, Begini Penjelasan Pemkot Tomohon
Sejak 21 Juli 2021 lalu, tempat-tempat wisata di Kota Tomohon ditutup sementara.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID.CO.ID, Manado - Sejak 21 Juli 2021 lalu, tempat-tempat wisata di Kota Tomohon ditutup sementara.
Penutupan ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 23 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Penutupan dilakukan dalam rentang waktu 21 Juli hingga 25 Juli 2021.
"Iya sudah disampaikan ke pengelolah tempat wisata. Bahwa sejak 21 Juli sampai 25 Juli dilakukan penutupan tempat wisata," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Tomohon Masna Pioh, Minggu (25/7/2021).
Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Jusak Toar Pandeirot mengatakan untuk apakah selanjutnya masih akan kembali ditutup atau kembali dibuka masih menunggu.
"Penutupan sampai 25. Dan sambil menunggu regulasi terbaru mengikuti Maklumat Wali Kota sebelumnya," kata Toar.
Alasan penutupan tempat wisata ini, menurut Toar dikarenakan sesuai Inmendagri, Kota Tomohon masuk dalam level 3.
Sehingga fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara waktu.
"Acuannya sesuai Inmendagri, Tomohon masuk ketegori level 3 sampai tanggal sekarang," sebutnya.
Diketahui di Tomohon sendiri telah memberlakukan sejumlah penerapan termasuk pembatasan jam operasional yakni pukul 20.00 WITA.
Selain itu, sebelumnya kapasitas tempat-tempat pariwisata dibatasi 25 persen pengunjung. (hem)
Tentang Tomohon
Tomohon adalah salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Jarak Tomohon ke Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 24,9 kilometer atau 1 jam 2 menit jika ditempuh dengan kendaraan
Luas Kota Tomohon berdasarkan keputusan UU RI Nomor 10 Tahun 2003 sekitar 11.420 Ha