Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minsel

PPKM Mikro Diperketat, Ikut Kegiatan Pemkab Minsel Harus Jalani Swab Antigen

Untuk hadir dalam kegiatan yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Minsel, undangan atau tamu harus menjalani swab antigen.

Penulis: Rul Mantik | Editor: Chintya Rantung
Rul Mantik/Tribun manado
Bupati dan Wakil Bupati Minsel, Franky Wongkar dan Petra Rembang, menyambangi meja pemeriksan dan hasil swab antigen, sebelum kegiatan dilaksanakan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih diberlakukan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Itu dilakukan menyusul terus meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.

Tak terkecuali, kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel pun harus mengikuti protokol kesehatan ketat.

Malah, protokol kesehatan yang diterapkan dalam kegiatan Pemkab Minsel lebih ketat dibandingkan kegiatan yang dilaksanakan masyarakat.

Untuk hadir dalam kegiatan yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Minsel, undangan atau tamu harus menjalani swab antigen.

"Untuk masuk dalam ruangan, harus menjalani swab antigen," kata petugas yang berjaga di depan pintu masuk, saat kegiatan pelantikan pengurus E-Sport Indonesia Kabupaten Minsel.

Tidak hanya undangan yang ikut swab antigen, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Minsel Petra Yani Rembang, juga harus melewati pos pemeriksaan kesehatan.

"Protokol kesehatan seperti ini sangat baik. Ini dilakukan untuk menghindari klaster-klaster baru penyebaran Covid-19," aku Franky Wongkar, Minggu (25/7/2021).

Menurut Franky Wongkar, sebagai pelayan publik, dia juga rutin mengikuti swab test antigen.

"Kalau saya rutin swab test antigen. Saya harus jalani itu agar masyarakat Minsel yang bertemu saya aman. Kita harus saling menjaga," papar Franky.

Sementara itu, pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Minsel masih terus diawasi. Patroli gabungan dan Polri, TNI dan Satpol PP Minsel rutin dilakukan tiap hari.

"Ada patroli gabungan rutin. Patroli ini untuk mengawasi PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Minsel," kata Henri Palit, Kepala Satpol PP Minsel.

Menurut Henri, sesuai aturan PPKM, semua pusat perbelanjaan, rumah makan dan kafe harus sudah ditutup pada pukul 20.00 Wita.

"Jam delapan malam semua tempat usaha sudah harus ditutup. Ini untuk menghindari kerumunan warga di malam hari," ucap Henri.

Mereka pun mengawasi setiap kegiatan masyarakat. Pengawasan mereka soal kapasitas ruangan dan kerumunan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved