Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Detik-detik Satpol-PP Bawa Peti Mati di Pasar 66, Matahari Teriak: Tidak Pakai Masker Kita Bisa Mati

Sembari mengarak peti mati berkeliling, pihak kepolisian memberi peringatan tentang ancaman yang ditimbulkan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Dokumentasi Polsek Tagulandang
Peti mati yang dibawa polisi di Pasar 66 Tagulandang dalam operasi yustisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pandemi Covid-19 seolah tak redup meski sudah setahun lebih menghantui.

Malah memasuki awal tahun 2021, covid-19 semakin menjadi.

Mulai dari lebih banyaknya orang yang terpapar, meninggal dunia karena covid, hingga terbaru adanya varian baru yang bermutasi dari covid-19.

Pemerintah pun melakukan berbagai cara untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

Tak terkecuali pemerintah di Sitaro, Sulawesi Utara ( Sulut ).

Beragaman cara dilakukan oleh pemerintah bersama stakeholder terkait guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Hal mana, protokol kesehatan menjadi salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang kini sedang mewabah.

Di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), ada cara unik yang dilakukan jajaran Polsek Tagulandang Polres Kepulauan Sitaro guna mengoptimalkan pelaksanaan operasi yustisi yang tak lain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Sejumlah anggota polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang dipimpinan Wakapolsek Tagulandang, Ipda Dedi Matahari terlihat membawa peti mati di sepanjang ruas jalan utama hingga Pasar 66 Tagulandang.

Sembari mengarak peti mati berkeliling, pihak kepolisian memberikan peringatan tentang ancaman yang ditimbulkan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan dalam situasi pandemi seperti saat ini.

"Pakai masker harga mati. Tidak pakai masker kita bisa mati," kata Matahari dihadapan masyarakat dan pedagang Pasar 66 Tagulandang.

Dia menjelaskan, angka kasus terkonfirmasi positif maupun kematian akibat virus corona di Kabupaten Sitaro terus menunjukan peningkatan.

Peti mati yang dibawa polisi di Pasar 66 Tagulandang dalam operasi yustisi.
Peti mati yang dibawa polisi di Pasar 66 Tagulandang dalam operasi yustisi. (Dokumentasi Polsek Tagulandang)

Kondisi ini, sambungnya, menjadi tanda awas bagi semua pihak.

"Tidak hanya di masyarakat. Banyak dari kalangan pemerintah yang terpapar dengan virus ini. Makanya stop tambah-tambah urusan dan patuhi protokol kesehatan," ujar Matahari.

Sementara itu, kepada Tribunmanado.co.id, Matahari menerangkan penggunaan peti mati dalam operasi yustisi itu untuk menunjukan konsekuensi akhir jika masyarakat tidak patuh pada protokol kesehatan yang telah diatur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved