Merangkap Jabatan
Soal Rangkap Jabatan Video Lawas Jokowi Viral, Pernah Sebut Tidak Boleh Ngrangkep-ngrangkep Jabatan
Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo mengijinkan pejabat merangkap jabatan.
Melalui akun Twitter-nya, @Fadlizon, Rabu (21/7/2021), ia menyebut revisi statuta UI ini sangat memalukan.
"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN," tulis Fadli Zon.
Fadli Zon menilai, keputusan merevisi Statuta UI itu akan membabat habis kepercayaan masyarakat.
"Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan," tulisnya.
"Saya masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani," ungkap Fadli Zon.
Kritik Fadli Zon soal revisi Statuta UI yang memperbolehkan Rektor merangkap menjadi Komisaris BUMN.
Diketahui sebelumnya, nama Rektor UI Ari Kuncoro sempat menjadi sorotan saat kasus pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengunggah soal Jokowi: The King of Lip Service pada 27 Juni lalu.
Buntut dari kejadian tersebut Ari Kuncoro memanggil jajaran pengurus BEM UI. Pemanggilan tersebut dinilai berlebihan.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, kemudian mengungkapkan, Arif Kuncoro ternyata rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN, BRI.
"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," tulis Donal.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Shella Latifa/Chaerul Umam) (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/22/video-lawas-jokowi-larang-pejabat-rangkap-jabatan-viral-kerja-di-satu-jabatan-belum-tentu-bener?page=all