Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Merangkap Jabatan

Soal Rangkap Jabatan Video Lawas Jokowi Viral, Pernah Sebut Tidak Boleh Ngrangkep-ngrangkep Jabatan

Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo mengijinkan pejabat merangkap jabatan.

Editor: Glendi Manengal
BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo. 

Selain ketiga nama di atas masih ada sejumlah menteri lain yang juga memiliki jabatan di partai.

Terkait menteri yang kini diperbolehkan rangkap jabatan, Jokowi mengatakan, yang penting anak buahnya bisa membagi waktu.

"Dari pengalaman lima tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua partai, saya melihat yang paling penting adalah bisa membagi waktu, dan ternyata juga tidak ada masalah," kata Jokowi setelah pelantikan kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

"Dari pengalaman itulah kami memutuskan bahwa baik ketua partai maupun yang ada di struktur partai bisa merangkap," ucap Jokowi, dikutip dari Kompas.com.

Kritikan dari Politisi

Terkait Rektor UI yang kini diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, sejumlah politisi mengkritik kebijakan ini.

Kritikan pertama datang dari Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

Mardani mengatakan, aturan yang mengizinkan rangkap jabatan ini harus dikecam dan digugat.

"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," kata Mardani kepada Tribunnews, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, revisi statuta UI ini sangat menyedihkan.

Sebab, lanjut Mardani, sebuah lembaga negara institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi.

"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi."

"Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya."

"Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ucap Mardani.

Sementara itu, kritikan keras juga dilontarkan oleh anggota DPR RI Fraksi Gerindra, yang juga lulusan UI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved