Kasus Perselingkuhan
Seorang Bidan Terjerat Kasus Perselingkuhan dalam Mobil, Suami Minta Istrinya Dipecat dari ASN
Kabarnya seorang bidan diketahui lalukan perselingkuhan, hal tersebut diketahui dari laporan suami dari bidan itu sendiri.
Sebab, sanksi berupa pemberhentian seorang ASN sudah banyak dilakukan oleh daerah lain dengan kasus yang sama seperti apa yang dilakukan IR bersama selingkuhannya.
"Termasuk analisa hukum yang kami lakukan, IR telah melanggar peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang di tegaskan dalam pasal 14," tuturnya.
"Bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan instrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan yang sah," imbuhnya.
Ilustrasi selingkuh. (net)
Sementara, Plt. Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat menyampaikan jika sanksi itu tetap disiplin kepegawaian tetap dilayangkan kepada yang bersangkutan.
Namun, hal itu dilakukan menunggu proses masa tahanan IR selama tiga bulan rampung.
"Setelah IR sudah keluar, baru nanti Tim Khusus yang terdiri dari Inspektorat dan pihak lainnya bertugas menimbang dan hasilnya di serahkan ke Bapak Bupati Sampang untuk memutuskan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com, https://madura.tribunnews.com/2021/07/22/bidan-di-sampang-terjerat-skandal-perselingkuhan-mobil-goyang-suami-minta-pelaku-dipecat-dari-asn?page=all