Sosok Tokoh
Sosok Rektor UI Ari Kuncoro, Jadi Sorotan karena Rangkap Jabatan, Harta Kekayaan Capai Rp 52 Miliar
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro saat ini sedang jadi sorotan karena rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.
Jokowi Ubah Statuta UI
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan pelanggaran.
Pasalnya, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMN ataupun badan usaha.
Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 35 (c).
"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," bunyi Pasal 35 (c) PP Nomor 68 Tahun 2013, dikutip dari ui.ac.id.
Namun, alih-alih mencopot Ari dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, Pemerintah justru mengubah aturan yang berlaku.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75/2021 pada 2 Juli 2021.
Otomatis, aturan soal rektor dan wakil rektor UI merangkap jabatan, juga berganti.
Lantas, apa perbedaan PP Nomor 68 Tahun 2013 dan PP 75/2021 yang membahas soal rangkap jabatan?
Berikut perbandingan isi soal rangkap jabatan rektor UI:
PP 68 Tahun 2013 Pasal 35 (c)
Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:
a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
PP 75 Tahun 2021 Pasal 39 (c)
Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan/atau
d. Pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Dilansir Tribunnews, merujuk revisi tersebut, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.
Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik.
Sempat Viral Panggil BEM UI karena Juluki "Jokowi King of Service"
Panggil BEM UI
Sebelumnya, Ari Kuncoro sempat viral karena memanggi BEM UI yang mengkritik Jokowi.
Setelah pemanggilan itu, rangkap jabatan Ari Kuncoro pun terbongkar.
Diketahui, BEM UI kala itu meyakini bahwa Jokowi banyak mengumbar janji-janji, yang pada akhirnya tak ditepati.
BEM UI bahkan menyinggung soal Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga polemik Tes Wawasan Kebangsaan sebagai upaya pelemahan lembaga anti rasuah itu.
Kritikan BEM UI ini pun viral, dan mendapat tanggapan dari sejumlah orang.
Hingga pada hari Minggu (27/6/2020), pihak rektor UI memanggil beberapa mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI itu.
Hal itu dituangkan dalam surat undangan yang beredar, bersifat penting dan segera.
Ada 10 nama yang diminta hadir di Ruang Rapat Ditmawa (Direktorat Kemahasiswaan) UI, Minggu (27/6/2021) pukul 15.00 WIB.
Sejumlah orang yang dipanggil tersebut, yakni Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, Wakil Ketua BEM UI, Yogie Sani, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Ginanjar Ariyasuta, Kepala Kantor Komunikasi dan Informasi BEM UI, Oktivani Budi, Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Christopher Christian.
Lalu, lima orang lainnya adalah Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI, Syahrul Badri, dan wakilnya, Achmad Fathan Mubina, Ketua DPM UI, Yosia Setiadi, dan dua wakilnya, Muffaza Raffiky serta Abdurrosyid.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Sosok Ari Kuncoro, Rektor UI Viral Rangkap Jabatan hingga Buat Jokowi Ubah Aturan, Segini Hartanya