Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

PPKM Darurat Diganti PPKM Level 4, Berikut Isi Aturan Lengkapnya, Berlaku hingga 25 Juli 2021

Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Tribunnews.com
PPKM Darurat Diganti PPKM Level 4, Berikut Isi Aturan Lengkapnya, Berlaku hingga 25 Juli 2021 

Wilayah yang termasuk level 3 dan level 4 di Jawa-Bali

Dalam aturan itu juga disebutkan beberapa wilayah yang termasuk kriteria level 3 maupun level 4, antara lain:

DKI Jakarta

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di DKI Jakarta yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat

Banten

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 di Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di Banten yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerangm dan Kota Serang.

Jawa Barat

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 di Jawa Barat yakni Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di Jawa Barat yakni Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 di Jawa Tengah yakni Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, KabupatenTemanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di Jawa Tengah yakni Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 di DIY yakni Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved