Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rektor UI

PKS Kritik keras Terkait Rektor UI Ari Kuncoro yang Diperbolehkan Jokowi untuk Rangkap Jabatan

Terkait Rektor UI yang kini diperbolehkan Presiden Joko Widodo rangkap jabatan.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS
Mardani Ali Sera 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait Rektor UI yang kini diperbolehkan Presiden Joko Widodo rangkap jabatan.

Diketahui soal hal tersebut menjadi sorotan publik.

Hingga dari anggota DPR RI Fraksi PKS soal hal tersebut.

Baca juga: Kabar Ustaz Yusuf Mansur, Dilarikan ke Rumah Sakit dan Langsung Transfusi Darah, Kesehatan Menurun

Baca juga: Rocky Gerung Sindir Jokowi Soal Polemik Rektor UI Ari Kuncoro: Presiden Ikut dalam Kegilaan Itu

Presiden Joko Widodo dan Mardani Ali Sera
Presiden Joko Widodo dan Mardani Ali Sera (Kolase Tribun Manado/Istimewa)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021 dan memperbolehkan rektor rangkap jabatan.

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengkritik keras perubahan PP tersebut.

Menurutnya, rangkap jabatan itu harus dikecam dan digugat oleh masyarakat.

"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Menurut Ketua DPP PKS ini, revisi statuta UI sangat menyedihkan.

Sebab sebuah lembaga negara institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi.

"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi. Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ucap Mardani.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Revisi tersebut tertuang dalam PP 75/2021.

Terdapat sejumlah ketentuan yang berubah dalam PP yang baru ini, salah satunya yakni terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor

Dalam ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PP 68/2012, tepatnya pada pasal 35 terdapat larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor UI, diantaranya yakni:

a.      pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b.      pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c.      pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d.      anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e.      pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Ketentuan rangkap jabatan pada BUMN dan BUMD  kini dirubah. Rektor dan wakil rektor UI hanya dilarang rangkap jabatan menjadi jajaran direksi BUMN

Hal tersebut tertuang dalam poin C, PP nomor 75/2021.  

Selain itu rektor dan Wakil Rektor UI juga dilarang menjadi pengurus  Parpol atau organisasi yang terafiliasi dengan Parpol tertentu.

Adapun larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru yakni: 

a.      pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b.      pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c.      direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d.      pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik. 

Ari Kuncoro yang menjabat Rektor Universitas Indonesia (UI) ternyata masuk sebagai pejabat di BUMN, tepatnya Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Ari Kuncoro yang menjabat Rektor Universitas Indonesia (UI) ternyata masuk sebagai pejabat di BUMN, tepatnya Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). (Dok. Sinar Mas)

PP Statuta UI tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Adapun PP diteken Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.

Sebelumnya rangkap jabatan rektor UI sempat rampai diperbincangkan saat kasus pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengunggah  soal Jokowi: The King of Lip Service pada 27 Juni lalu.

Buntut dari kejadian tersebut Rektor UI Ari Kuncoro memanggil jajaran pengurus BEM UI. Pemanggilan tersebut dinilai berlebihan. Aktivis Indonesia corruption watch (ICW) Donal Fariz kemudian mengungkapkan bahwa  Arif Kuncoro ternyata rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN, BRI.

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," tulis Donal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/21/jokowi-izinkan-rektor-ui-rangkap-jabatan-pks-harus-dikecam-dan-digugat?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved