Terkini Nasional
Pernyataan Jokowi Tak Ditepati, Dulu Bilang: Satu Jabatan Saja Belum Tentu Berhasil, Apalagi Dua
Keputusan menetapkan Ari Kuncoro merangkap jabatan jadi Rektor Universitas Indonesia (UI) menuai kritik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan menetapkan Ari Kuncoro merangkap jabatan jadi Rektor Universitas Indonesia (UI) menuai kritik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik seusai mengizinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro rangkap jabatan.
Kebijakan Jokowi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dengan PP tersebut, Ari Kuncoro yang kini juga menjabat Wakil Komisaris Utama BUMN masih bisa melanjutkan kepemimpinan di UI.
Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019. (ui.ac.id)
Sebelum Jokowi mengeluarkan revisi, Statuta UI melarang rektor dan wakil rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN atau BUMND.
Dengan terbitnya PP No 75 Tahun 2021, rektor dan wakil rektor kini dilarang menjabat sebagai direksi di BUMN maupun BUMD.
Sikap Jokowi itu pun menuai berbagai reaksi warganet.
Ada sejumlah warganet yang membandingkan sikap Jokowi dulu dan kini.
Saat kampanye di Pilpres 2024 lalu, Jokowi bahkan sempat berjanji bakal melarang para menterinya rangkap jabatan.
Janji itu sempat ditepati Jokowi dengan meminta para menterinya mundur dari jabatan pengurus partai.
Dulu, Jokowi meminta menteri fokus mengurus pemerintahan.
"Satu jabatan saja belum tentu berhasil, apalagi dua," kata Jokowi saat itu, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/7/2021).
Hingga pada Reshufle kabinet jilid II, Jokowi menunjuk Wiranto sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Saat itu, Wiranto langsung mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura.
Namun, sikap Jokowi itu bertolakbelakang saat menunjuk Airlangga Hartanto sebagai Menteri Perindustrian 2016.
Airlangga yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar tak diminta mundur, bahkan diizinkan rangkap jabatan.
Pada periode kedua pemerintahan, Jokowi memiliki tiga menteri yang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai.
Ketiganya yakni Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Gerindra, Airlangga Hartanto Ketua Umum Partai Golkar, dan Suharso Monoarfa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.
Jokowi sempat meminta ketiga menterinya tak mundur dari jabatan tersebut.
"Dari pengalaman lima tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua partai, saya melihat yang paling penting adalah bisa membagi waktu, dan ternyata juga tidak ada masalah," ucap Jokowi seusai pelantikan kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
"Dari pengalaman itulah kami memutuskan bahwa baik ketua partai maupun yang ada di struktur partai bisa merangkap."
Trending Twitter
Sempat viral karena rangkap jabatan, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kembali menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 74/2021 pada 2 Juli 2021.
Dilansir TribunWow.com, perubahan tersebut memungkinkan rektor UI merangkap jabatan di BUMN asalkan bukan di jabatan direksi.
Aturan tersebut memungkinkan Ari Kuncoro merangkap jabatan, seperti ia yang kini juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Perubahan PP itu pun menuai berbagai reaksi warganet.
Bahkan, Rektor UI sampai trending di media sosial Twitter, Rabu (21/7/2021).
Presiden Jokowi (Tribunnews.com)
Banyak warganet yang menjadikan Rektor UI sebagai bahan candaan di media sosialnya.
"Rektor UI nabrak pohon, pohonnya yang ditebang," cuit @gloriahermawan.
"Rektor UI kalo kena Covid, Virusnya isoman," tulis @CakBambangelf.
"Rektor UI salah ketik alamat email, Bill Gates minta maaf," komentar @Dody02180922.
"Rektor UI kalai parkir sembarangan, Rambunya yang dipindahin," cuit @Na_nut.
"Rektor UI kalo tarik tunai di ATM saldonya malah nambah," tulis @gegeelnino.
"Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri," cuit @NephiLaxmus.
Hingga berita ini diturunkan, Rektor UI menduduki trending dua Twitter Indonesia.
Bahkan, sudah ada 63.400 lebih cuitan terkait Rektor UI.
Kata Pengamat
Sementara itu, Revisi PP tentang Statuta UI ini dinilai menjadi ancaman bagi kebebasan akademik.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut revisi Statuta UI tersebut cenderung memberikan kewenangan lebih pada sang rektor.
“Makna perubahan ini adalah pemberian wewenang yang besar kepada rektor, yang juga sekarang bisa punya potensi benturan kepentingan dengan pemerintah,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/7/2021).
“Konkretnya, ini bisa menjadi ancaman bagi kebebasan akademik."
Bivitri lantas menyinggung soal pengubahan kewenangan rekor dalam revisi Statuta UI.
“Rektor berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA (Senat Akademik),” tulis ayat 4 Pasal 41 PP 75/2021.
Bivitri menganggap dalam hal ini yang keliru dalah perilaku Rektor UI.
Namun, kini yang diubah justru peraturannya.
“Yang keliru perilaku pejabatnya, tetapi bukan perilakunya diperbaiki agar mengikuti aturan, justru aturannya yang diubah supaya pejabat bisa bebas melakukan apa saja," terang Bivitri. (TribunWow.com)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Kini Revisi Statuta UI, Jokowi Sempat Larang Pejabatnya Rangkap Jabatan, Begini Katanya Dulu