Kabar Papua
Gebrakan Gubernur Lukas Enembe setelah Sembuh dari Sakit, Misi Mensejahterakan Rakyat Papua
Kembali bertugas, Lukas Enembe langsung bergerak untuk pembangunan di Papua untuk sejahterakan rakyat Papua.
Meski diakui Rifai, ada beberapa pasal dalam UU Otsus
yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Papua untuk direvisi tidak diakomodasi.
Namun, Lukas Enembe memandang hal-hal prinsip yang selama ini menjadi perdebatan sudah diubah.
"Sekalipun demikian, Gubernur Papua mengakui bahwa perubahan kedua atas UU Otsus tersebut secara parsial
telah mengakomodasi sejumlah masalah krusial yang berulangkali disampaikan dan diperjuangkan Lukas Enembe sejak 2014,
dan intens disampaikan kembali beberapa bulan terakhir ini seiring dengan penetapan RUU Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua sebagai prioritas dalam Prolegnas," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU)
tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua pada hari ini dalam rapat paripurna, Kamis (15/7/2021).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun mengungkapkan ada 18 pasal
yang diubah dalam ketentuan UU yang lama dan tambahan 2 pasal baru.
Selain itu, ada juga pasal yang dihapus yaitu Pasal 28 yaitu ayat 1 dan 2 terkait partai politik lokal.
Pansus dan Pemerintah menilai selama pelaksanaan Pasal 28 UU Otsus yang selama ini diartikan sebagai hadirnya partai politik lokal di Papua,
telah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pusat.
(Kompas.com)
Tautan:
https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/19510781/papua-akan-bangun-5-kantor-pemerintahan-gubernur-lukas-enembe-harus-ada
https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/170214878/revisi-uu-otsus-papua-disahkan-ini-tanggapan-gubernur-lukas-enembe?page=all