Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kepala Rutan Depok Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti Diamankan

Kepala Rutan Kelas I Depok berinisial A ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti paket sabu.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews Bogor
Ilustrasi Tahanan.123 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Rumah Tahanan ( rutan ) Kelas I Depok, Jawa Barat, berinisial A diamankan Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus narkoba.

A ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti paket sabu.

Pengedar narkoba jenis sabu akhirnya terungkap setelah pengakuan tersangka A saat diperiksa.

ILUSTRASI SABU - Sebanyak 12 anggota Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat diamankan Propam Polda Jawa Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
ILUSTRASI SABU - Sebanyak 12 anggota Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat diamankan Propam Polda Jawa Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. (KOMPAS.com/HANDOUT)

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ronaldo Maradona menyatakan, A ditangkap pada 25 Juni 2021 sekitar pukul 03.30 WIB di salah satu kamar indekosnya di Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

"(Kepolisian) Mengamankan seorang petugas Rutan Depok yang berinisial A pada hari Jumat pukul 03.30 WIB di salah satu kamar kos di daerah Slipi," papar dia melalui keterangannya, Minggu (18/7/2021).

Dalam keterangan itu, Ronaldo tidak merinci bagaimana pihaknya menangkap tersangka A.

Saat melakukan penangkapan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti,

seperti sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai.

Selain itu, empat butir obat aprazolam dan satu unit ponsel juga diamankan kepolisian.

Berdasar pemeriksaan, A mendapatkan sabu tersebut dari tersangka berinisial M yang kemudian diamankan pada 28 Juni 2021.

"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009,

saat tersangka M menjadi napi di Rutan tempat tersangka A bekerja," papar Ronaldo.

Dia menambahkan, A sempat menjalani tes urin dan hasilnya positif narkotika jenis amfetamina, metafetamina, dan benzodiazepin.

"Tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," urainya.

Sebelumya diberitakan, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya, (informasi penangkapan) itu benar," kata Rika saat dihubungi melalui telepon, Minggu (18/7/2021).

Saat ini Rutan Kelas I Depok tetap beroperasi dan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala rutan.

Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. (SHUTTERSTOCK)

Rika mengatakan, sanksi yang akan dijatuhkan Ditjen PAS untuk A masih menunggu proses hukum yang berjalan.

"Tentunya (untuk sanksi) itu berjalan, sekarang kita ikuti dulu proses hukumnya, pasti akan ada sanksi.

Dengan sudah dinonaktifkan dari jabatan itu bagian dari sanksi," kata dia.

(Kompas.com)

Tautan:

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/18/18232731/terjerat-kasus-narkoba-kepala-rutan-depok-sudah-ditangkap-pada-25-juni?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved