PPKM Darurat
Aturan Baru Perketat Perjalanan Libur Idul Adha, Ini Pelaku Diperbolehkan hingga Usia Dibatasi
Aturan baru ini untuk mulai diperketat bagi pelaku perjalanan dalam negeri jelang libur hari raya Idul Adha.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan baru syarat perjalanan selama libur Idul Adha yang sudah diberlakukan mulai Senin 19 Juli 2021.
Aturan ini berdasarkan surat edaran Nomor 15 tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Aturan baru ini untuk mulai diperketat bagi pelaku perjalanan dalam negeri jelang libur hari raya Idul Adha.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan yang dikutip dari Kompas.com mengatakan menindaklanjuti SE dengan menerbitkan addendum SE yang saat ini masih menyesuaikan pelaksanaannya di lapangan.
"Kami dari Kemenhub akan segera menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini dengan menerbitkan addendum SE yang ada saat ini dan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan," ujar Adita dalam konferensi pers daring pada Sabtu (17/7/2021) malam.
Dalam addendum SE Kementerian Perhubungan tersebut terdapat sejumlah aturan yang menjadi penyesuaian.
Berikut ini penjelasan aturan pelaku perjalanan selama masa libur Idul Adha 2021.
1. Pelaku perjalanan antarkota hanya sektor esensial dan kritikal
Para pelaku perjalanan antarkota dibatasi hanya untuk orang yang memiliki keperluan dalam sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 15 tahun 2021, keperluan yang mendesak dimaksud adalah seperti pasien dengan kondisi sakit keras atau ibu hamil yang harus didampingi oleh satu anggota keluarga.
Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum, yaitu laut, darat dan kereta api serta berlaku untuk kendaraan pribadi.
2. Tetap lampirkan STRP dan hasil negatif tes Covid-19
Syarat perjalanan antarkota tetap seperti aturan sebelumnya, kemudian ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya.
Syarat bagi pelaku perjalanan:
- Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali menggunakan alat transprotasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam.
- Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali selain menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid tes Antigen berlaku satu kali 24 jam.
- Pelaku perjalanan dari dan ke daerah luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes RT atau rapid test antigen
"Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik," jelas Adita.
3. Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19
Kartu vaksinasi menjadi salah satu persyaratan pelaku perjalanan orang ke luar daerah kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik.
Pengecualian juga diberlakukan bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak.
Seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang.
"Tetapi kesemuanya ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik itu antigen atau RT PCR," ungkap Adita.
4. Perjalanan anak usia di bawah 18 tahun dibatasi
Pelaku perjalanan yang berusia di bawah usia 18 tahun dibatasi. Maksudnya diminta untuk tidak melakukan pejalanan dulu selama masa PPKM darurat.
Lalu perjalanan rutin di wilayah aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini.
"Beberapa waktu lalu kami menerbitkan SE Nomor 49 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 untuk ketentuan untuk perjalanan rutin di wilayah aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api ini akan diberlakukan wajib menunjukukan STRP maupun surat keterangan lain," ungkap Adita.
"Dan ini hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal," tambahnya.
Wapres Minta Umat Islam Shalat Idul Adha di Rumah
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta umat Islam di Tanah Air melaksanakan shalat Iduladha di rumah selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa–Bali dan daerah lainnya.
Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa (20/7/2021) berlangsung pada masa PPKM darurat tersebut.
"Saya meminta kepada segenap umat Islam khususnya di Jawa, Bali dan wilayah zona merah lainnya untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing," ujar Ma'ruf dikutip dari siaran pers, Minggu (20/7/2021).
Selain itu, Wapres juga mengimbau pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) dan mengatur disribusinya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Seluruh imbauan tersebut, kata dia, telah dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Serta Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat.
"Kebijakan PPKM darurat yang diambil pemerintah sama sekali bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjemaah di masjid, tetapi semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19," kata dia.
Ma'ruf menjelaskan, pemberlakuan PPKM darurat dimaksudkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat supaya tidak tertular dan menjadi korban.
Lebih rinci Ma'ruf mengatakan, beribadah dengan cara berjamaah hukumnya sunnah.
Namun menjaga diri dari pandemi Covid-19 hukumnya wajib sehingga hal yang wajib pun sudah seharusnya didahulukan daripada yang sunnah.
Sebelumnya dalam pertemuan dengan MUI dan alim ulama se-Indonesia pada 12 Juli 2021, Wapres mengingatkan bahwa menanggulangi Covid-19 merupakan tanggungjawab kebangsaan, kenegaraan, dan keagamaan.
Wapres Ma'ruf pun mengajak para ulama bersama pemerintah meningkatkan peranannya untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
"Hal ini merupakan tanggung jawab kita, sebagai ulama yang memang memiliki tugas untuk itu," ucap dia.
TAUTAN AWAL: Mulai Besok, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Selama Libur Idul Adha