Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT UMKM

BLT UMKM Rp 1,2 Juta Kini Bisa Dicairkan, Cek Daftar Penerima Secara Online Lewat BRI atau BNI

Inilah cara cek penerima program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Editor: Chintya Rantung
Kompas.com Totok Wijayanto
Ilustrasi bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta untuk kuartal 3 kini bisa dicairkan.

BLT UMKM ini bisa dicairkn sejak bulan Juli-September 2021.

Untuk mengecek daftar penerima bisa secara online di bank BRI dan BNI.

Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum untuk pengecekan di BRI, dan banpresbpum.id untuk BNI.

Diketahui, penyaluran BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta akan dilakukan pada Juli hingga September 2021.

Berikut ini cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Panduan mengecek penerima BPUM di BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum. (Tangkap layar bri.co.id)

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Panduan mengecek penerima BPUM di BNI:

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

- Isi nomor KTP.

- Kemudian, pilih 'Cari'.

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI.
Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI. (Tangkapan Layar banpresbpum.id)

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Cara Mencairkan BLT UMKM

Setelah mendapat informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima silakan melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- E-KTP;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Penerima kemudian mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, lakukan verifikasi dokumen dan data.

Bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Cara Mendaftar BPUM

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia;

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Memiliki Usaha Mikro;

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berita terkait cara pencairan BLT UMKM lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Berikut Caranya, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/07/18/cek-penerima-blt-umkm-rp-12-juta-via-eformbricoidbpum-atau-banpresbpumid-berikut-caranya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved