Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sitaro

Upaya KPU Kabupaten Sitaro Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus bergerak dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi KPU Sitaro
Sosialisaai DP3 yang dilaksanakan KPU Sitaro di Kampung Kalihiang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Tingkat partisipasi pemilih dalam hajatan pemilihan umum menjadi salah satu parementer dalam mengukur capaian keberhasilan perhelatan pesta demokrasi.

Hal inilah yang mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus bergerak dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih untuk kontestasi pemilu mendatang.

Salah satu yang kini mulai dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi perihal Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di sejumlah wilayah di Kabupaten Sitaro.

Seperti yang dilangsungkan di Kampung Kalihiang Kecamatan Siau Timur Selatan (Sitimsel) pada Rabu (14/7/2021) lalu.

Menurut Vivian Palit, Ketua Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Sitaro, dipilihnya Kampung Kalihiang sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi DP3 karena minimnya tingkat partisipasi pemilih di wilayah tersebut pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020 lalu.

Sosialisaai DP3 yang dilaksanakan KPU Sitaro di Kampung Kalihiang.
Sosialisaai DP3 yang dilaksanakan KPU Sitaro di Kampung Kalihiang. (Dokumentasi KPU Sitaro)

"Berdasarkan data yang diterima KPU Sitaro, partisipasi masyarakat Kampung Kalihiang dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 berada dalam kategori tiga terendah se-Kabupaten Sitaro. Makanya sosialisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat setempat dalam pemilu dan pemilihan kedepannya," jelas Palit, Jumat (16/7/2021).

Sosialisasi itu, kata Palit, sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Khususnya pasal 448 ayat (1), (2), dan (3) perihal partisipasi masyarakat dengan tujuan agar meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas," terang Palit.

Selain itu, hal mendasar dilaksanakannya sosialisasi DP3 adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 pasal 6 ayat (1), serta PKPU Nomor 10 Tahun 2018 pasal 6 ayat (2).

"Aturan ini terkait sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," terangnya.

Ia pun mengingatkan agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya, khususnya untuk kegiatan Pemilu dan Pemilihan yang akan diselenggarakan tahun 2024.

"Karena suara masyarakat sangat menentukan masa depan bangsa Indonesia. Selain itu, penting juga kerjasama dengan seluruh stakeholder agar partisipasi masyarakat meningkat," sebut Palit.

Ia menghimbau kepada warga untuk segera melapor ke KPU Sitaro apabila terdapat warga domisili Kabupaten Sitaro namun tidak terdaftar dalam DPT.

"Mengingat saat ini KPU sedang masif melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan," timpalnya. (HER)

Tentang Sitaro

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved