Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Jakarta

Begini Aturan Perayaan Idul Adha 1442 Hijriah di Jakarta yang Dikeluarkan Anies Baswedan

Anies Baswedan dalam seruannya meminta agar umat Islam tidak menggelar takbir keliling dan mengganti takbir di rumah masing-masing

Editor: Finneke Wolajan
(istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seruan Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Anies Baswedan dalam seruannya meminta agar umat Islam tidak menggelar Takbir keliling dan mengganti Takbir di rumah masing-masing.

"Tidak melaksanakan Takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan Takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara lebih ketat," kata Anies Baswedan dalam seruan yang diteken 15 Juli 2021.

Anies mengatakan, seruan itu diputuskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam Takbiran dan shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan Qurban tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Pertimbangan kedua, yaitu Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta Nomor T-006/DP-P XI/VII/2021 Tahun 2021 tentang pelaksanaan ibadah kurban di tengah PPKM Darurat

Selain melarang Takbiran keliling, Anies juga meminta pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah masing-masing dengan pedoman pada dua fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 dan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Terakhir, Anies meminta penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dengan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

"Dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengendalian, penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban pada pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa Pandemi Covid-19," tulis Anies.

Empat ketentuan pemotongan hewan kurban, yaitu:

1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19

2. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R)

3. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

4. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Keluarkan Seruan Tidak Takbir Keliling, Shalat Id di Rumah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved