Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Masih Ingat Cynthiara Alona Tersangka Kasus Prostitusi di Bawah Umur? Begini Kabarnya Sekarang

Terkait hal tersebut Cynthiara Alona yang adalah publik figur diamankan polisi, karena jadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto Istimewa/Instagram
PROFIL Cynthiara Alona, Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih inga Cynthiara Alona? yang sebelumnya ditangkap karena kasus prostitusi.

Terkait hal tersebut Cynthiara Alona yang adalah publik figur diamankan polisi, karena jadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.

Kini kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Baca juga: Obat Terapi Covid 19 Jenis Regdanvimab Segera Dapat Izin BPOM, Susul Dua yang Sudah Duluan

Baca juga: Wasiat Mimi Peri yang Kini Sakit dan Tak Kunjung Sembuh, Kalau Aku Gak Umur Panjang, Maaf


Foto : Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Figur publik sekaligus tersangka kasus tindak pidana perlindungan anak, Cynthiara Alona, diserahkan polisi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Rabu (14/7/2021).

Alona sebelumnya ditangkap karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Setelah tiga bulan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Cynthiara Alona, AA, dan DA diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Rabu (14/7/2021).

Ini merupakan pelaksanaan tahap kedua yang mana penyerahan tersangka serta barang bukti dari kepolisian ke Kejari untuk segera disidangkan.

 "Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka CA, AA, dan DA," ucap Kepala Kejari Tangerang, I Gede Wirajana, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (14/7/2021).

Seperi yang diketahui penangkapan dilakukan usai kepolisian menggerebek hotel milik Alona yang berdomisili di Larangan, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana berujar, pihaknya menerima penyerahan tersangka Alona dari Polda Metro Jaya.

Selain Alona, lanjut dia, kepolisian juga menyerahkan dua tersangka lain ke Kejari Kota Tangerang.

Dua tersangka itu, yakni DA selaku muncikari, dan AA selaku pengelola hotel.

"Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka, pertama CA, kemudian yang kedua tersangka AA, dan yang ketiga tersangka DA," papar Dewa kepada awak media, Rabu.

Selain menerima tiga tersangka, Kejari Kota Tangerang juga menerima barang bukti kasus tersebut, yaitu berkas-berkas hotel yang dijadikan tempat praktik prostitusi.

Kata Dewa, pihaknya sedang meneliti identitas Cynthiara dan dua tersangka lain secara langsung di Kejari.

"Sedang proses penelitian identitas dan barang bukti, penelitian administrasi," ucapnya.

Dewa menyebutkan, jajarannya akan secepatnya menyerahkan berkas kasus Alona ke Pengadilan Negeri Tangerang usai proses penyerahan tersangka itu.

Ketiganya disangkakan Pasal 88 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Foto : Kasus Prostitusi Online Cynthiara Alona. (Istimewa/Tribunmanado)

"Cynthiara sehat. Ketiga tersangka tersebut dalam keadaan sehat," tambah Dewa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan, Alona bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi itu.

"Para tersangka ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola, hingga pemilik hotel," kata Yusri, Jumat (19/3/2021).

Alona terlibat kasus tersebut dengan motif agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi akibat pandemi Covid-19.

"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Yusri.

Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.

DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.

(Penulis : Muhammad Naufal | Editor : Irfan Maullana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Artis Cynthiara Alona, Tersangka Kasus Prostitusi di Bawah Umur, Diserahkan ke Kejaksaan", https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/14/14155361/artis-cynthiara-alona-tersangka-kasus-prostitusi-di-bawah-umur-diserahkan?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved