Berita Seleb
Masih Ingat Cynthiara Alona Tersangka Kasus Prostitusi di Bawah Umur? Begini Kabarnya Sekarang
Terkait hal tersebut Cynthiara Alona yang adalah publik figur diamankan polisi, karena jadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih inga Cynthiara Alona? yang sebelumnya ditangkap karena kasus prostitusi.
Terkait hal tersebut Cynthiara Alona yang adalah publik figur diamankan polisi, karena jadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.
Kini kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Baca juga: Obat Terapi Covid 19 Jenis Regdanvimab Segera Dapat Izin BPOM, Susul Dua yang Sudah Duluan
Baca juga: Wasiat Mimi Peri yang Kini Sakit dan Tak Kunjung Sembuh, Kalau Aku Gak Umur Panjang, Maaf
Foto : Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Figur publik sekaligus tersangka kasus tindak pidana perlindungan anak, Cynthiara Alona, diserahkan polisi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Rabu (14/7/2021).
Alona sebelumnya ditangkap karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Setelah tiga bulan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Cynthiara Alona, AA, dan DA diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Rabu (14/7/2021).
Ini merupakan pelaksanaan tahap kedua yang mana penyerahan tersangka serta barang bukti dari kepolisian ke Kejari untuk segera disidangkan.
"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka CA, AA, dan DA," ucap Kepala Kejari Tangerang, I Gede Wirajana, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (14/7/2021).
Seperi yang diketahui penangkapan dilakukan usai kepolisian menggerebek hotel milik Alona yang berdomisili di Larangan, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021.
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana berujar, pihaknya menerima penyerahan tersangka Alona dari Polda Metro Jaya.
Selain Alona, lanjut dia, kepolisian juga menyerahkan dua tersangka lain ke Kejari Kota Tangerang.
Dua tersangka itu, yakni DA selaku muncikari, dan AA selaku pengelola hotel.
"Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka, pertama CA, kemudian yang kedua tersangka AA, dan yang ketiga tersangka DA," papar Dewa kepada awak media, Rabu.
Selain menerima tiga tersangka, Kejari Kota Tangerang juga menerima barang bukti kasus tersebut, yaitu berkas-berkas hotel yang dijadikan tempat praktik prostitusi.