Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Pengacara Roberto Sihotang Ungkap Fakta Gisel dan Nobu: 'Mereka Sudah Beberapa Kali Membuat Video'

Roberto Sihotang akhirnya buka suara tentang pengakuan Gisel yang menyebutkan pembuatan video asusila lebih dari lima kali.

Editor: Frandi Piring
Kolase Dok. pribadi Roberto Sihotang/Tangkap Layar YouTube riomotret
Pengacara Roberto Sihotang Ungkap Fakta Gisel dan Nobu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara terdakwa PP penyebar video asusila Gisella Anastasia ( Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes ( Nobu), yakni Roberto Sihotang mengumumkan hasil sidang vonis kliennya yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).

Fakta-fakta kasus video asusila Gisel dan Nobu terungkap seusai sidang.

Roberto Sihotang akhirnya buka suara tentang pengakuan Gisel yang menyebutkan pembuatan video asusila lebih dari lima kali.

Fakta kasus Gisel dan Nobu diungkap Pengacara Roberto Sihotang.
Fakta kasus Gisel dan Nobu diungkap Pengacara Roberto Sihotang. (Instagram)

Dikabarkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada penyebar video syur artis peran Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu (Nobu).

Hal itu membuat kuasa hukum PP mengungkapkan fakta setelah persidangan.

Ternyata, Gisel dan Nobu lebih dari satu kali berhubungan dan membuat video asusila.

Pembuatannya pun di beberapa tempat.

Roberto Sihotang mengumumkan hasil sidang vonis kliennya yang dijatuhi vonis 9 bulan di penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan, seperti yang dikutip Tribun Manado dari Kompas.com.

Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.

Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.

"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga,

ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak.

Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," kata Roberto

Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang mengungkap fakta di persidangan terkait kasus kliennya, PP.

Roberto menyebut Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video panas.

"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali.

Mereka sudah beberapa kali membuat video.

Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto saat dihubungi via seluler.

Dari persidangan kliennya, Roberto Sitohang menyebut Gisel dan Nobu telah berhubungan suami istri lebih dari lima kali.

Pengakuan Roberto itu berdasarkan apa yang diungkap Gisel ketika dipanggil sebagai saksi.

"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali.

Kalau di video itu adanya di Sumatra Utara,

tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa.

Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," jelas Roberto.

Gisel dan Nobu
Gisel dan Nobu (Kolase Foto Tribunmanado/Istimewa)

Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.

PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Artikel ini disadur dari Kompas.com dengan judul tautan https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/hype/read/2021/07/13/164209066/penyebar-video-syur-gisel-dan-nobu-divonis-9-bulan-penjara

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved