Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Pengacara Roberto Sihotang Ungkap Fakta Gisel dan Nobu: 'Mereka Sudah Beberapa Kali Membuat Video'

Roberto Sihotang akhirnya buka suara tentang pengakuan Gisel yang menyebutkan pembuatan video asusila lebih dari lima kali.

Editor: Frandi Piring
Kolase Dok. pribadi Roberto Sihotang/Tangkap Layar YouTube riomotret
Pengacara Roberto Sihotang Ungkap Fakta Gisel dan Nobu. 

Roberto menyebut Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video panas.

"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali.

Mereka sudah beberapa kali membuat video.

Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto saat dihubungi via seluler.

Dari persidangan kliennya, Roberto Sitohang menyebut Gisel dan Nobu telah berhubungan suami istri lebih dari lima kali.

Pengakuan Roberto itu berdasarkan apa yang diungkap Gisel ketika dipanggil sebagai saksi.

"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali.

Kalau di video itu adanya di Sumatra Utara,

tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa.

Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," jelas Roberto.

Gisel dan Nobu
Gisel dan Nobu (Kolase Foto Tribunmanado/Istimewa)

Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.

PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Artikel ini disadur dari Kompas.com dengan judul tautan https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/hype/read/2021/07/13/164209066/penyebar-video-syur-gisel-dan-nobu-divonis-9-bulan-penjara

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved