Berita Seleb
Kuasa Hukum Penyebar Video: Gisel dan Nobu Lebih dari Lima Kali . .
Roberto Sihotang, Pengacara Penyebar Video Gisel dan Nobu. Kini ungkap fakta Gisel dan Nobu berhubungan lebih dari lima kali.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum terdakwa PP penyebar video asusila Gisella Anastasia ( Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes ( Nobu), yakni Roberto Sihotang membeberkan fakta atas kasus kliennya.
Roberto Sihotang mengumumkan hasil sidang vonis kliennya yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).
Selain hasil vonis PP, Roberto juga mengungkap fakta-fakta tentang Gisel dan Nobu.

Ia akhirnya buka suara tentang pengakuan Gisel yang menyebutkan pembuatan video asusila lebih dari satu kali dan beberapa kali berhubungan.
Dilansir dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada penyebar video syur artis peran Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu (Nobu).
Hal itu membuat kuasa hukum PP mengungkapkan fakta setelah persidangan.
Ternyata, Gisel dan Nobu lebih dari satu kali berhubungan dan membuat video asusila.
Pembuatannya pun di beberapa tempat.
Roberto Sihotang mengumumkan hasil sidang vonis kliennya yang dijatuhi vonis 9 bulan di penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan, seperti yang dikutip Tribun Manado dari Kompas.com.
Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.
Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.
"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga,
ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak.
Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," kata Roberto
Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang mengungkap fakta di persidangan terkait kasus kliennya, PP.

Roberto menyebut Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video asusila.
"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali.
Mereka sudah beberapa kali membuat video.
Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto saat dihubungi via seluler.
Dari persidangan kliennya, Roberto Sitohang menyebut Gisel dan Nobu telah berhubungan suami istri lebih dari lima kali.
Pengakuan Roberto itu berdasarkan apa yang diungkap Gisel ketika dipanggil sebagai saksi.
"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali.
Kalau di video itu adanya di Sumatra Utara,
tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa.
Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," jelas Roberto.
Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.
PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berita Terkait Gisel:
Baca juga: Gisella Anastasia dan Wijin Belum Tahu Kapan Menikah, Enggak Segampang Itu
Baca juga: Fakta Terungkap, Gisel dan Nobu Berhubungan dan Rekam Video Lebih dari Satu Kali di Beberapa Daerah
Baca juga: Pengacara Roberto Sihotang Ungkap Fakta Gisel dan Nobu: Mereka Sudah Beberapa Kali Membuat Video
Sebagian artikel tayang di Kompas.com dengan judul tautan https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/hype/read/2021/07/13/164209066/penyebar-video-syur-gisel-dan-nobu-divonis-9-bulan-penjara