Berita Bolmong
Soal Tapal Batas Bolmong-Bolsel, Gubernur Sulut Segera Pertemukan Yasti dan Iskandar
Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan turun untuk memfasilitasi problem dua kabupaten.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado --- Persoalan tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memasuki babak baru.
Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan turun untuk memfasilitasi problem dua kabupaten ini.
Padahal sebelumnya, langkah tersebut telah dilakukan lebih dari sekali.
Usai Pemkab Bolmong memenangkan Judicial Review oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan 75 P/HUM/2018 t, tentang pembatalan Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel.
Menurut Asisten Bidang Pemerintahan Setda Bolmong, Deker Rompas, dalam waktu dekat ini, Gubernur Sulut Olly Dondokambey akan turun langsung sebagai fasilitator kedua daerah dengan mengundang Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru.
“Pak Gubernur yang akan mengundang Bupati Bolmong dan Bolsel,”ujar Deker, saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).
Menyangkut kapan waktu pertemuan tersebut, Sebut Deker, pihaknya masih menunggu jadwal dari Biro Hukum Pemprov Sulut.
“Tinggal tunggu informasi dari Biro Hukum,”ucap dia.
Menurut Deker, perubahan Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 harus mengacu juga pada Permendagri 141 Tahun 2017 salah satu pasal tapal batas itu harus mengacu pada kesepakatan-kesepakatan sebelum pemekaran.
“Jadi harus menyesuaikan kesepakatan sesuai history sebelum pemekaran, sehingga amanat Permendagri 141 terlaksana sesuai ketentuan,”ucap Deker.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda, Bolmong Muhamad Triasmara Akub, mengatakan pasca dibatalkannya Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel.
Secara otomatis batas wilayah yang saat ini diklaim masuk ke Kabupaten Bolsel saat berstatus quo.
Dia mengatakan, upaya hukum yang dilakukan pemkab Bolmong, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Upaya hukum Pemkab Bolmong dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) telah ada putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 tanggal 18 Desember 2018 yang sudah final dan mengikat,” katanya.
Namun sampai saat ini belum ada peraturan Menteri Dalam Negeri yang baru untuk mengatur kembali batas Daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel yang berdasarkan putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018.
Dia menilai putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 kesannya tidak mau diakui oleh Pemkab Bolsel lemah dengan berbagai argumentasi hukum, dan tidak berdasar.
“Sikap saudara-saudara dari Pemkab Bolsel diketahui setelah dalam beberapa rapat fasilitasi penyelesaian masalah tersebut saat akan menandatangani berita acara rapat, enggan untuk memasukan dasar Putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 sebagai salah satu dasar untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ungkapnya.
Dengan tidak memasukan dasar Putusan MA.
Akub menilai hal ini disengaja agar terjadi deadlock sehingga ujung dari permasalahan ini kembali diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diambil keputusan yang merugikan Pemkab Bolmong.
Hal prinsip yang diperjuangkan oleh Pemkab Bolmong adalah mengembalikan kesepakatan batas daerah yang telah ada sebelum diterbitkannya UU No 30 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Bolsel.
Kesepakatan tersebut yaitu kesepakatan batas yang berada di Puncak Toliomu dan di Tapa’ Mosolag yang tidak diakomodir dalam Permendagri No 40 Tahun 2016 (sebelum dibatalkan) sehingga Pemkab Bolmong keberatan.
Dengan tidak diakomodirnya kesepakatan tersebut maka hal ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 dan Permendagri 141 Tahun 2017.
"Dimana salah satunya mengatur bahwa dokumen penegasan batas daerah harus ada kesepakatan tentang batas daerah yang pernah dibuat pemerintah daerah yang berbatasan,” tambahnya.
Pemkab Bolmong juga akan mengambil beberapa langkah hukum semisal penyampaian keberatan ke Mendagri, laporan Kepada Presiden Joko Widodo atas masalah tersebut.
Atau bahkan mengajukan permohonan judicial review kembali jika diperlukan apabila nyatanya Permendagri yang baru terbit tetap tidak mengakomodir koordinat yang ada dalam putusan Putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018.
Saat ini dalam pengambilan keputusan menyangkut batas daerah sebagai usulan Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru nanti, kami akhirnya harus bersiap terhadap segala kemungkinan.
Termasuk kemungkinan terburuk sekalipun.
"Telah ada beberapa persiapan yang telah dilakukan jauh sebelumnya, yakni bukti-bukti baru yang akan kami ajukan yang memang disiapkan apabila menghadapi permasalahan seperti ini,” tandasnya. (Nie)
Tentang Bolmong
Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibu kotanya adalah Lolak.
Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari 15 kecamatan, 2 kelurahan, dan 200 desa dengan luas wilayah 2.871,65 km².
Jarak dari Ibu Kota Kabupaten ke Kota Manado adalah 176,7 km, atau 4 jam 32 menit perjalanan dengan kendaraan.
Saat Ini Kabupaten Bolmong dipimpin Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Tuuk.
• DPD Nasdem Minahasa Tenggara Ancam Pecat Pengurus Kecamatan Silian
• Inter, Juventus, AC Milan Bersaing Gaet Pemain yang Sukses di EURO 2020
• Selebgram Jessica Forrester dan Manajer Diskotik Ditangkap saat Bangun Tidur karena Kasus Narkoba