Nasional
Darius Sinathrya Kritik Jokowi soal Vaksinasi Berbayar: 'Dasar Alasan Apapun Gak Masuk Pak'
Darius Sinathrya menyampaikan sejumlah kritik kepada Jokowi soal program vaksin berbayar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktor Darius Sinathrya mengkritik Presiden Jokowi soal kebijakan program vaksinasi berbayar bagi individu oleh PT Kimia Farma.
Suami Donna Agnesia itu memberikan tanggapan berupa kritikan atas kebijakan pemerintah terkait kegiatan vaksinasi untuk penanganan Covid-19 di tanah air.
Menurut Darius, Presiden Jokowi harus mempertimbangkan ulang program vaksin berbayar karena tidak ada alasan apapun untuk menjalankan program tersebut.

Lewat unggahan Twitter miliknya, Darius Sinathrya menyampaikan sejumlah kritik kepada Jokowi soal program vaksin berbayar, Minggu 11 Juli 2021.
“Pak @jokowi mohon dipertimbangkan ulang program vaksin berbayar untuk rakyat.
Dasar alasan apapun gak masuk pak,” ungkapnya, seperti dikutip Tribun Manado dari postingan Twitter @Dsinathrya.
Darius Sinathrya juga menyoroti alasan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19,
yang menyebut program vaksin berbayar untuk memperluas cakupan vaksinasi.
Kepada Jokowi, Darius Sinathrya mengatakan pemberian vaksin seharusnya tetap digratiskan atas nama kemanusiaan rakyat.
“Kalaupun mau disalurkan lebih luas, agar vaksinasi lebih cepat, seharusnya tetap gratis,
atas nama kesehatan dan kemanusiaan rakyat Indonesia,” tutur Darius Sinathrya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian BUMN mengklaim,
pelaksanaan vaksinasi Covid-19 individu dari Kimia Farma dilakukan untuk mempercepat penerapan vaksinasi gotong royong.
Manajemen Kimia Farma menyatakan, penyediaan layanan vaksin berbayar di sejumlah kliniknya tidak
untuk mengejar keuntungan alias tujuan komersial.
Layanan penyuntikan vaksin yang menyasar individu itu semata dilakukan untuk mendukung program percepatan vaksinasi nasional dari pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Kimia Farma Diagnostik Agus Chandra mengatakan,
harga vaksin per dosis dalam program Vaksinasi Gotong Royong (VGR) individu sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Harga vaksin untuk VGR individu/perorangan sama dengan harga vaksin untuk VGR badan usaha/badan hukum,
yaitu sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, termasuk tarif layanan penyuntikannya," ujar Agus.
Aturan mengenai harga vaksin gotong royong tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukkan PT Bio Farma (Persero)
dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Dalam regulasi tersebut, harga vaksin Kimia Farma ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosisnya.
Sementara untuk penyuntikan vaksin dilakukan dua kali, sehingga membutuhkan dua dosis vaksin.
Penerima vaksin gotong royong juga harus membayar biaya pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per penyuntikan.
(Kompas.com)
Tautan:
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/12/10585391/vaksinasi-berbayar-ditunda-epidemiolog-regulasi-harus-diperbaiki-tak-ada?page=all#page2