Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dampak Covid

Covid-19 Melonjak, Negara-negara Ini Larang Para Pelaku Perjalanan dari Indonesia Lewati Wilayahnya

Seperti yang diketahui kasus Covid-19 di Indonesia tengah jadi sorotan. Hal tersebut dikarenakan kasus Covid-19 yang melonjak tinggi.

Editor: Glendi Manengal
Via Bangka Pos
Negara yang larang pelaku perjalanan dari Indonesia 

2. Misi diplomatik termasuk staf administrasi yang bertugas di Kedutaan kedua negara baik di Indonesia atau di Uni Emirat Arab.

3. Delegasi resmi dan Businessmen dengan syarat memperoleh persetujuan terlebih dahulu.

4. Pemegang permanen residen Uni Emirat Arab jenis gold dan silver

5. Para pekerja esensial sesuai dengan klasifikasi Otoritas Federal Uni Emirat Arab.

6. Para crew pesawat cargo dan transit asing dengan syarat tes PCR negatif dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan dan karantina sampai berangkat kembali.

Selain itu otoritas UEA menetapkan syarat bagi kategori kelompok yang dikecualikan.

Mereka yang dikecualikan diwajibkan untuk mengikuti prosedur antara lain

1. Melakukan karantina 10 hari.

2. Tes PCR saat ketibaan di bandara, pada hari ke-4 dan ke-8 sejak masuk ke Uni Emirat Arab.

3. Hasil tes PCR dilakukan dalam waktu 48 jam (dari sebelumnya 72 jam) di laboratorium yg terakreditasi dan menggunakan QR code.

Otoritas UEA juga menegaskan, pengecualian diberlakukan bagi pelaku perjalanan dari Indonesia yang datang dari negara ketiga, dengan syarat tinggal di negara ketiga tersebut minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Sedangkan penerbangan kargo tetap diperbolehkan.

Pemerintah melalui Kemlu RI mengimbau agar WNI tidak melakukan perjalanan ke negara manapun sementara waktu, menanggapi situasi pandemi global saat ini.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan dalam masa pandemi COVID-19 termasuk menuju Uni Emirat Arab.”

Oman Larang 9 Negara Termasuk Indonesia

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved