CPNS Sulut
Rincian Lengkap Formasi CPNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2021, Dibuka untuk Lulusan D3 hingga S1
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka 1.320 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendaftaran CPNS 2021 sudah dibika sejak 30 Juni 2021.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui www.sscasn.bkn.go.id (SSCASN 2021).
Hingga saat itu, setidaknya sudah ada 47 instansi pemerintah pusat yang sudah merilis informasi pendaftaran dan formasi yang dibutuhkan.
Dalam laman resmi SSCASN 2021, pemerintah juga membuka pendaftaran untuk tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), terutama untuk formasi guru.
Setelah membuat akun, pelamar bisa login ke akun SSCASN 2021, kemudian melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
Pelaksanaan seleksi akan dilakukan hanya dalam 3 sesi per hari, di titik lokasi yang ditentukan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka 1.320 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Kesempatan bekerja di lembaga auditor negara ini terbuka bagi putra/putri terbaik bangsa Indonesia lulusan D-III hingga S1.
Nantinya, peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Kantor BPK Perwakilan di seluruh Indonesia.
Saat proses pendaftaran CPNS BPK 2021 di laman SSCASN, pelamar akan diminta memilih unit kerja penempatan yang meliputi Regional Sumatera, Regional Jawa, Regional Kalimantan, Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara.
Berikut rincian formasi CPNS BPK 2021:
- Pemeriksa Ahli Pertama
Jumlah kebutuhan: 1.257 formasi
Kualifikasi pendidikan: Mulai dari lulusan S1 Akuntansi/Ilmu Hukum/Ilmu ekonomi Studi Pembangunan/Ilmu Komunikasi/Ilmu Manajemen/Sastra Arab/Sastra Inggris/Sastra Jerman/Sastra Perancis/Sastra Spanyol/Sistem Informatika/Teknik Informatika/Teknik Lingkungan/Teknik Sipil/Statiska
- Pranata Komputer Pertama
Jumlah Kebutuhan: 35 formasi
Kualifikasi pendidikan: S1 Teknik Informatika/Sistem Komputer/Teknik Komputer/Ilmu Komputer/Sistem Informasi
- Pengolah Data Informasi dan Hukum
Jumlah kebutuhan: 28 formasi
Kualifikasi pendidikan: D-III Teknik Informatika/Manajemen Teknik Informatika/Administrasi Perkantoran/Manajemen.
1. Pelamar harus memilih unit kerja penempatan pada regional yang ada di lokasi pengelompokan penempatan di SSCASN yaitu:
- Regional Sumatera;
- Regional Jawa;
- Regional Kalimantan;
- Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara.
2. CPNS hasil penerimaan Tahun Anggaran 2021 akan ditempatkan pada unit kerja/regional sesuai dengan pilihan peserta pada saat pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id/.
Bagi CPNS yang ditempatkan di regional Kalimantan dan regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara bersedia berkarier di regional tersebut sampai dengan jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya atau selama periode minimal 12 tahun sesuai dengan kebutuhan organisasi dan setelah periode tersebut akan berkarier lintas regional (nasional).
3. Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun dan tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas baik di dalam maupun keluar wilayah regional selama ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun serta tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas keluar dari regional selama masa pada poin 2 yang akan dituangkan dalam surat pernyataan
4. CPNS hasil penerimaan Tahun Anggaran 2021 masih dimungkinkan untuk berpindah tempat tugas, setelah ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan mengacu pada poin 2.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rincian Lengkap Formasi CPNS BPK 2021