Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perselingkuhan

PNS Eselon IV Bawa Selingkuhan ke Rumah, Alasan yang Terungkap Bikin Geli Didengar, Katanya Begini

Selain HBC ada tiga pasangan PNS Bangkalan selingkuh digerebek tetangga dan kini diberi hukuman oleh Bupati R Abdul Latif Amin Imron.

Editor: Indry Panigoro

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus perselingkuhan kembali terjadi.

Seorang PNS berselingkuh.

Dirinnya selingkuh dan membawa selingkuhannya di rumahnya.

Fakta perselingkuhan ini pun terbongkar.

Dalam sebuah pengakuan ada hal yang menarik terbongkar.

Seorang ASN yang tengah menjalani isolasi mandiri di rumah di Bangkalan Madura justru memanfaatkannya untuk membawa masuk selingkuhan ke rumah.

Keluarganya ASN berinisial HBC itu terpaksa diungsikan dari rumahnya karena ia harus menjalani isolasi.

Namun ternyata ia justru mengundang masuk selingkuhannya berinisial EA ke dalam rumah.

Warga yang curiga kemudian mengajak serta istri sah HBC untuk melakukan penggrebekan.

HBC dan EA digerebek para tetangga serta isteri sah HBC ketika keduanya berada di dalam rumah HBC, Perumahan Pangeranan Asri, Kelurahan Pangeranan, Jumat (25/6/2021) siang.

Kepada perangkat RT, HBC awalnya mengaku tidak ada seorangpun di dalam rumah.

Namun setelah EA ditemukan dalam kamar, ia mengaku sengaja mendatangkan EA untuk kebutuhan memasak karena dirinya tengah menjalani isolasi mandiri.

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh (Foto: Abdullah Sani Hasibuan/Okezone)

Akibatnya PNS dengan jabatan Eselon IV itu kini dapat sanksi hukuman berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural dan dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Geger.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono menegaskan, bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi memang mengarah atau mengandung unsur yang sangat menonjol terkait perilaku keempat ASN hingga menjadi informasi publik.

“Itulah yang mendorong kami untuk segera mengambil tindakan. Kejadian (dipergoki) berulang-ulang di beberapa lokasi berbeda. (HBC) ngakunya isolasi mandiri kok malah mendatangkan orang,” tegasnya.

“Kami menyajikan data dan fakta di lapangan dan pemutusnya adalah Bapak Bupati."

"Dari data dan fakta itulah, kami ingin meyakinkan dengan harapan hukuman yang diterapkan tidak menyimpang dan memenuhi rasa adil,” ucapnya.

Dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai itu, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron berpesan kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk senantiasa menjaga disiplin pegawai.

Serta menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabat korps pegawai.

ilustrasi selingkuh
ilustrasi selingkuh (Capture/kolase/int via Serambi News)

Ia berharap kasus serupa yang mencoreng nama baik pegawai tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Selain HBC ada tiga pasangan PNS Bangkalan selingkuh digerebek tetangga dan kini diberi hukuman oleh Bupati R Abdul Latif Amin Imron.

Bupati Bangkalan sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin kepada keempat pasangan selingkuh.

Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Jumat (9/7/2021).

Disebutkan, empat ASN yang terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Tenaga Harian Lepas (THL) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang THL.

Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bangkalan bernomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tertanggal 11 Juni 2021 dan LHP bernomor : X.700/36/TT/433.206/2021 tertanggal 2 Juli 2021.

Hukuman disiplin berlaku efektif mulai 8 Juli 2021.

Ilustrasi selingkuh.
Ilustrasi selingkuh. (Istimewa)

Sedangkan perempuan selingkuhan HBC, EA (38), tenaga harian lepas sanksi hukuman berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.

Baik HBC dan EA Keduanya berdinas di Satpol PP Kabupaten Bangkalan.

Selanjutnya, PM (38), PNS, jabatan Eselon IV, sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Kenaikan Pangka selama 1 tahun.

Sedangkan pasangan selingkuhnya, JS (37), THL, sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Honor Paling Lama dua tahun serta dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Konang.

“HBC dan EA adalah kasus perselingkuhan kedua yang kami tangani, PM dan JS adalah kasus kedua. Mereka sama-sama digerebek dan sempat ramai juga,” ungkap Joko. (*)

berita selingkuh

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 Pasangan PNS Madura Selingkuh Digerebek Tetangga, Bupati Bangkalan Turun Tangan Memberi Hukuman, 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul PNS Eselon IV Bawa Selingkuhan ke Rumah saat Isolasi Mandiri, Ketika Digerebek Alasannya Bikin Geli, https://jateng.tribunnews.com/2021/07/10/pns-eselon-iv-bawa-selingkuhan-ke-rumah-saat-isolasi-mandiri-ketika-digerebek-alasannya-bikin-geli?page=all

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved