Viral Medsos
Razia PPKM Darurat, Tukang Tambal Ban Ini Bingung saat Disuruh Satpol PP Buka Secara Online
Sang petugas lantas memberikan instruksi bahwa sejak hari itu hingga tanggal 20 Juli nanti, tidak boleh melayani pelanggan, kecuali secara online.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral video yang aksi oknum petugas Satpol PP menyampaikan instruksi pada masyarakat yang membuka usaha tambal ban.
Dalam rekaman itu terlihat sejumlah pria berseragam Satpol PP sedang melakukan razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sepanjang pinggir jalan.
Video Tiktok yang diunggah oleh akun Instagram @video_medsos, Jumat (9/7/2021) sontak langsung ramai di media sosial.
• Sosok Adhisty Zara Eks JKT48, Artis Pendatang Baru yang Punya Banyak Prestasi Diusia 18 Tahun
Viral Satpol PP Minta Tukang Tambal Buka Online (Instagram/omg.indonesia.id)
Terekam salah seorang petugas Satpol PP tampak mengahampiri lapak tambal ban milik seorang pria yang saat itu masih buka.
Sang petugas lantas memberikan instruksi bahwa sejak hari itu hingga tanggal 20 Juli nanti, tidak boleh melayani pelanggan, kecuali secara online.
Razia itu digelar di sepanjang pinggir jalan.
Saat itu, salah satu petugas menghampiri lapak tukang tambal ban untuk menegurnya agar mematuhi kebijakan PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021.
"Mulai hari ini sampai tanggal 20 tidak ada melayani kecuali online," tegur petugas Satpol PP sambil meninggalkan lapak tambal ban yang saat itu terlihat ada beberapa motor.
Namun, sebelum petugas Satpol PP meninggalkan tempat terdengar jawaban di dalam video tersebut.
"Tambal ban online pak?," jawab seseorang dalam video tersebut, belum jelas apakah suara tukang tambal ban atau pelanggan yang merekam video ini.
• Sosok Chanty Mercia, Ibu Nia Ramadhani yang Jarang Disorot, Jadi Ibu Tunggal Saat Nia Usia 4 Tahun
Petugas Satpol PP minta tambal ban layani secara online (tiktok)
Mendengar pertanyaan ini, Petugas Satpol menghentikan langkahnya sambil terlihat heran juga. "Hah," begitu jawabannya.
"Gimana menurut kalian,” tulis akun Instagram @omg.indonesia.id, Jumat (9/7/2021) pagi.
Video ini membuat banyak komentar netizen yang bingung atas perintah Satpol PP agar tukang ban buka online. Semuanya bingung.
"Bapaknya aja bingung ama omongan dia sendiri wkwkwk," komentar netizen @hanacaraka_.
"Bapak lucu seperti nya otak nye harus ditambal juga," balas @"nii_.aya
"Gimana caranya tambal ban online coba?" tanya salah seorang warganet.
"Terlalu bersemangat si bapak. Pahami dulu sektor-sektor yang boleh dan tidak boleh melayani secara offline sebelum bertugas," sahut warganet lain.
"Online via aplikasi apa Pak?" tanya warganet lain.
"Saya Pol PP, dan saya pun ketawa dengar Pol PP ini bicara," tulis warganet lain.
• Sosok Angga Yunanda Awali Karier Sebagai Model Kini Jadi Seorang Aktor Film Layar Lebar
Video razia satapol PP ini belum diketahui lokasi kejadian dan lanjutannya seperti apa, namun tayangan ini sudah mengundang 605 komentar netizen dan 7261 menyukai.
Melansir setkab.go.id berikut daftar aturan lengkap PPKM darurat Jawa Bali dimulai 3-20 Juli 2021.
- Sektor nonesensial menerapkan 100 persen work from home (WFH);
- Sektor esensial menerapkan maksimal 50 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO. a. Cakupan sektor esensial meliputi: keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, dan industri ekspor. b. Sektor kritikal meliputi: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, pangan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. d. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam;
- Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring;
- Mal akan ditutup;
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in);
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara;
- Ruang publik seperti taman, tempat wisata ditutup sementara;
- Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditiadakan;
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring serta kendaraan rental) diperbolehkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat;
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang;
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
- Masker tetap dipakai dalam kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.