Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Jam Operasional Pasar Tradisional di Kabupaten Sitaro Dibatasi Sampai Pukul 20.00 Wita

Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen menerbitkan Surat Edaran Nomor 44/SE/VII-2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Sitaro.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Aktivitas di Pasar Tradisional Ulu Siau 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Jumlah kasus Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, terus bertambah.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah kembali memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) Berbasis Mikro.

Guna memaksimalkan upaya tersebut, Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen menerbitkan Surat Edaran Nomor 44/SE/VII-2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Salah satu poin yang termuat dalam edaran tersebut, yakni terkait pembatasan waktu operasional Pasar Tradisional di Sitaro, maksimal sampai pukul 20.00 Wita atau jam delapan malam.

Aktivitas di Pasar Tradisional Ulu Siau
Aktivitas di Pasar Tradisional Ulu Siau (tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses)

Selain itu, dalam poin yang sama juga disebutkan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas pasar.

"Untuk supermarket, pasar tradisional dan toko klontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen," tulis bupati dalam edaran tersebut.

Hal serupa juga berlaku dengan aktivitas makan minum pada rumah-rumah makan, cafe, lapak jalanan, baik lokasi sendiri maupun pada pusat-pusat perbelanjaan. Sedangkan untuk apotik atau tokoh obat diberikan waktu operasional 24 jam.

"Untuk aktivitas makan minum di rumah-rumah makan atau cafe, pengunjungnya dibatasi 25 persen dari kapasitas," lanjutnya.

Dalam edaran itu juga ditegaskan mengenai kehadiran orang pada perhelatan acara semisal resepsi pernikahan, kedukaan hingga ibadah syukur lainnya yang dibatasi maksimal 30 orang.

"Itu pun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak diperkenankan menerapkan makan di tempat melainkan hanya dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang," kuncinya.

Penerapan PPKM ini pun akan diawasi langsung oleh para Camat, Lurah dan Kapitalau dengan melibatkan unsur TNI/Polri.

Pihak Satgas Kecamatan maupun Kelurahan dan Kampung juga diminta untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, khususnya ketika ditemui adanya pelanggaran atau hal-hal yang bertentangan dengan edaran maupun ketentuan yang berlaku lainnya. (HER)

Tentang Sitaro

Sitaro adalah singkatan dari Siau Tagulandang Biaro. Sitaro merupakan salah satu Kabupaten Kepulauan di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Kabupaten yang beribukota di Ondong Siau ini memiliki luas total 275,96 km2.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved