Penanganan Covid
Gugus Tugas Turun Langsung Berikan Edukasi ke Pelaku Usaha di Tomohon Terkait Penerapan Prokes
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon melakukan edukasi terkait penerapan prokes di tempat usaha
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO, Manado - Pemerintah Kota Tomohon kini menerapkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Penerapan protokol kesehatan di tempat usaha pun menjadi salah poin dalam PPKM Mikro.
Untuk itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon melakukan edukasi terkait penerapan prokes di tempat usaha.
Terpantau, Jumat (9/7/2021) malam, Tim yang dipimpin langsung Wali Kota Tomohon Caroll Senduk bersama Dandim Minahasa Letkol Inf Andi Sinaga, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Fien Ering menyambangi tempat usaha di Seputaran Tugu Patung Tololiu.
Beberapa tempat usaha diberikan edukasi terkait penerapan prokes, diantaranya seperti penyedian tempat cuci tangan dan mewajibkan penggunaan masker kepada pengunjung.
Selain itu, turut ditekankan untuk kapasitas tempat usaha.
"Kami berikan penjelasan. Termasuk untuk tempat duduk agar tidak terjadi kerumunan," kata Caroll Senduk.
Diketahui Penindakan pelanggar Protokol kesehatab nantinya bakal segera diberlakukan.
"Esok lagi kita akan pantau. Kalau kedapatan tak sesuai prokes tentu akan ditindak," tukas Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot. (hem)